Rumah Bandar Narkoba Jenis Sabu Digerebek Polisi, Pemilik Berhasil Dibekuk

Redaksi
2k Views
3 Min Read

MEMPAWAH – sigap88news.com
Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menggerebek sebuah rumah kontrakan di Moton Tinggi, desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah. Dari penggrebekan itu tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial KSN (40), penghuni kontrakan lantaran ditengarai bertindak sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, Senin (21/10/2019), pukul 19.30 Wib.

Penggrebekan rumah kontrakan dan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa KSN ada menjual Narkoba. Dengan demikian Sat Narkoba Polres Mempawah lakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua Rt.018 Rw.001, desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Adapun yang ditemukan Sat Narkoba saat penggeledahan, 1(satu) buah sepatu bot kecil biru yang didalamnya terdapat 1(satu) buah dompet hitam yang bertuliskan “DIGITAL-BAG” yang berisikan 1(satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 3(tiga) klip plastik transparan berisikan kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu.(Kodea A), 1(satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 16(enam belas) klip plastik transparan berisikan kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu (Kode B), 1(satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 4(empat) klip plastik transparan berisikan kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu (Kode C), 1(satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 10(sepuluh) klip plastik transparan, berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu (Kode D), 1(satu) klip plastik tranparan yang didalamnya terdapat 4(empat) klip plastik transparan, berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu (Kode E), 1(satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 12(dua belas) klip plastik transparan berisikan kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu (Kode F), 1(satu) klip plastik tranparan yang didalamnya terdapat 7( tujuh) klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu (Kode G). Dan 1(satu) Kotak warna orange bertuliskan “SAFETY BEL” yang di dalamnya terdapat 8(delapan) plastik transparan besar berisikan klip-klip plastik kosong, 1(satu) timbangan elecktrick hitam, 1(satu) buah pipet transparan bergaris hijau putih yang ujungnya lancip serta 1(satu) buah handphone samsung duos biru, sim card 08134656xxxx dan jyga Uang kertas Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).Total berat barang bukti 23,64 gram.

Selanjutnya tersangka Tindak Pidana Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 beserta barang bukti diamankan ke Polres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polres Mempawah
Penulis : M. Shalihin

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *