MEMPAWAH, sigap88news.com
Polres Mempawah amankan seorang tersangka berinisial IV alias AJ, (19). Warga desa Sungai Duri I, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Di desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Minggu, (20/10/2019).

Kasus TPPO ini terungkap setelah pihak polres menerima laporan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kalimantan Barat, Iswandi.
Menurut Iswandi, sekitar pukul 11.00 Wib Kami mendatangi rumah saudara AJN bersama pihak kepolisian beserta Satgas BAIS, KPAI, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setelah mendapat informasi dari warga desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Bahwa akan dilakukan pernikahan warga negara asing (WNA).

Alhasil setelah ditemukan rumah tersebut dan memang benar sedang dilaksanakan acara pernikahan tersebut secara adat. Antara WNA dengan seorang gadis sebut saja Bunga, (16).
Ditempat dan waktu yang sama didapati juga tersangka IV alias AJ yang duga sebagai perantara atau Makcomblang.
Kemudian ditemukan juga sejumlah bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah), Perhiasan berupa emas dan Pasport WNA.
Dengan laporan tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan pihak polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Mempawah
Penulis : M. Shalihin