Wabup Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Gayo Lues Tahun Anggaran 2021

Moh Yusuf
Pemerintahan 953 Views
3 Min Read

Gayo Lues, sigap88news.com || Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (Ranwal RKPK) Tahun Anggaran 2021, bertempat di aula Bepedda, Kamis (13/02).

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut Wakil Bupati Gayo Lues, H. Said Sani, mengatakan, forum konsultasi publik ini merupakan rangkaian kegiatan dari proses penyusunan rencana kerja Pemerintahan Gayo Lues untuk Tahun 2021. Dalalm rancangan tersebut, RKPK memuat evaluasi hasil kinerja arah kebijakan, prioritas pembangunan, rancangan ekonomi, dan kebijakan keuangan.

“Sejauh mana sudah jalan yang sudah kita tempuh, apakah program-program yang terlaksana sudah mendekati visi Pemerintah Gayo Lues? Ini perlu kita evaluasi, jangan sampai program tersebut lari dari visi, SKPK harus memahami ini, bukan sekedar membuat program,” tuturnya.

Wakil Bupati juga meminta seluruh Kepala SKPK untuk saling bersinergi satu sama lain, tidak bekerja sendiri-sendiri dan setiap program yang dibuat harus benar-benar relevan dengan visi misi Pemerintah yang sudah ditetapkan dalam RPJMK tahun 2017-2022.

“Tahun 2020 ini adalah tahun Ke-3 Kepemimpinan kami Bupati dan Wakil Bupati, pesan dan harapan kita, setiap program yang di usulkan oleh SKPK dapat mendukung capaian Misi Visi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues,” tegasnya

Kepala Bapedda Gayo Lues, Ibnu Hafid menyebutkan, RKPK yang telah disusun pada tahun 2020 untuk rencana kerja tahun 2021 merupakan cikal bakal dari turunan RPJMK 2017 Kabupaten Gayo Lues untuk tahun Ke-4 pencapaian Misi Visi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.

Ia menjelaskan, acara konsultan publik merupakan proposal kegiatan tahun ini untuk tahun berikutnya, dan tujuan membicarakan rancangan awal RKPK untuk mendapat kesepakatan bersama sebelum melaksanakan Musrenbang dan berbagai proses kegiatan dan pendekatan kepada masyarakat untuk di jadikan nantinya sebagai kesepakatan akhir atau rancangan akhir menjadi RKPK 2021 .

“Didalam RPJMK 2017-2022 Renstra SKPK kemarin itu kiblat kita yang berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13. Seiring adanya perubahan Regulasi  pada tahun tahun 2021 wajib mengakomodir program kegiatan yang di Permendagri No 90, yang secara ketetapan pemerintah menggunakan program kegiatan dan ditambah sub kegiatan,” tutupnya.

Sementara Kabid Program Bapedda, Alfatah Akbar ST dalam laporannya menyampaikan,
Kegiatan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dimana dalam pasal. 80 disebutkan bahwa : Ayat 1: Rancangan awal RKPK dibahas bersama dengan perangkat kepala Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam forum komunikasi publik untuk memperoleh saran serta masukan.
Ayat 2 : Masukan serta saran sebagaimana di sebut dalam ayat 1 dirumuskan dan dimasukan dalam nota kesepakatan bersama.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *