Sampang, sigap88news.com || Entah apa yang ada dibenak tersangak ini, tega menjual Sepeda Motor milik tetangganya, hanya untuk modal usaha jualan sate di Bondowoso dengan Istri Mudanya. Senin (02/03).

Saat konferensi pers, yang dipimpin oleh Wakapolres Sampang Kompol. Mukhamad Lutfi, SH, memperlihatkan tersangka, yang tertunduk malu, dan Barang Bukti (BB) berupa BPKB, STNK dan Sepeda Motor Korban (Masih dititipkan di Polsek Kraksa Probolinggo).
Tersangka Suhri (36) Tahun, Asal Dusun Somber Desa Somber Kecamatan Tambelangan Sampang, Korban Ikhsan Edi (32) Tahun Yang merupakan masih tetangga dekat, pada hari Rabu (29/01), tersangka bertemu di Masjid tak jauh dari Rumahnya, bertemu Korban, lalu meminjam Sepeda Korban jenis Yamaha Mio Tahun 2013 warna Hitam, tak kunjung dikembalikan.

“ Mereka masih tetangga dekat korban, saat ketemu, tersangka hanya meminjam sepeda korban, tanpa curiga korban mengizinkannya, tetapi berhari – hari sepeda tak kunjung dikembalikan “. Kata orang nomor dua di Polres Sampang ini.
Masih kata dia, akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut, ke kantor Polsek Tambelangan, setelah diproses pelaporan Korban, maka Unit Reskrim Polsek Tambelangan mengamankan tersangka tersebut, di Kabupaten Bondowoso.
“ Setelah ada Laporan Korban, maka pada hari Kamis (27/02), Jam 16.00, tersangka dapat diamankan di kontrakan bersama Istri mudanya, tepatnya di Kabupaten Bondowoso “. Terangnya.
Menurut pengakuan tersangka (Saat Konferensi Pers), dia menjual Sepeda Motor tersebut, seharga 4 Juta, untuk modal jualan Sate di Bondowoso. “ Uang buat jualan sate di Bondowoso “. Singkatnya.
Agar tersangka bisa merenung dan memberi efek jera, maka dikenakan pasal 378 Subs 372 KUHP dengan Ancaman Maksimal 4 Tahun dibui.