BOJONEGORO – Kembali seorang jambret yang berinisial AY (29) yang beraksi pada 26 Mei 2020 bulan yang lalu Di Jalan Serma Abdullah turut Desa Pacul Kec/kabupaten Bojonegoro berhasil Di bekuk satuan Polisi Polres Bojonegoro.

Penjambret adalah warga Desa Ngrayung Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dan berhasil di tangkap Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 Wib Di rumahnya. Adapun yang menjadi Korban penjambretan adalah seorang wanita dengan alamat Desa Ngunut , Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat menggelar Konferensi Pers dimapolres Bojonegoro. Jum’at (19/6/2020).menjelaskan, bahwa Modus Operandi Pelaku sengaja mencari korban yang lemah alias berjenis kelamin perempuan .

Kronologi kejadian adalah Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekitar jam 11.30 Wib, Korban dari rumah hendak kerumah temannya, dengan mengendarai motornya Saat melintasi jalan raya tepatnya di Jalan Serma Abdullah turut Desa Pacul Kec/Kab Bojonegoro tiba – tiba kendaraan yang dikendarainya macet.
Sehingga Korban berhenti dipinggir jalan dan mengambil handphone miliknya guna untuk menghubungi saudaranya.
Namun pada saat korban menggunakan HPnya dengan tiba – tiba dari arah belakang datang AY (tersangka) langsung merampas HPnya.
Dengan kejadian itu tim Satreskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan ,berkat informasi dari masyarakat akhirnya tersangka AY dan barang buktinya berhasil diamankan.
“Atas Perbuatan tersangka AY di Ancam pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun.(yuk3s)