Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Kabel Telkom, 2 Orang DPO

Redaksi
1.4k Views
2 Min Read

BOJONEGORO, sigap88news.com || 1 Pelaku pencurian Kabel Telkom berhasil Di Bekuk Polisi. Hal ini Di ungkapkan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan Saat Menggelar Konferensi Pers, Jum’at (19/6/2020).

Kapolres Mengungkapkan, Kejadian Pencurian Dengan Pemberatan Pencurian Kabel Telkom tersebut terjadi di Pinggir Jalan Raya Padangan- Ngawi turut Dusun Pengkok Desa / Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada Jum’at, 13 Desember 2019 sekira pukul 06.00 Wib.

Adapun tersangka yang di amankan, AS (30) yang berperan menggulung kabel Asal Kampung Pakis Desa Sukalangu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Kota Banten, Sedangkan 2 Orang yang berperan memotong Kabel dan berperan sebagai sopir yang sudah di kantongi identitasnya oleh polisi masih Dalam Pengejaran alias (DPO).

Adapun Barang bukti, Penetapan sita dari Pengadilan Negeri Bojonegoro berupa: 1 buah gunting besar, 1 sak kabel / tembaga, 1 sak kupasan kabel, 1 buah palu, 1 buah gergaji, 2 buah pisau, 2 buah kater / silet, 1 gulug tali tampar, 1 buah tang

Menurut Kapolres, Modusnya, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencari sasaran kabel telkom pada waktu malam hari yang masih terpasang di pinggir jalan kemudian memotong dengan menggunakan gunting besar selanjutnya mengelupas kabel sehingga kelihatan tembaganya lalu menjual.

Adapun Kronologinya, berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019 sekira pukul 06.00 Wib Telkom Cepu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kabel yang putus di Dusun Pengkok Desa / Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian petugas dari Telkom Cepu melakukan pengecekan dan ternyata Kabel udara tembaga yang diperuntukkan jaringan telepon dan internet dengan kapasitas 100 Pair sepanjang kurang lebih 150 meter diambil oleh orang dengan cara memotong kabel tersebut,

Selanjutnya petugas dari Telkom Cepu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Padangan Polres Bojonegoro dan Akibat pencurian tersebut, Kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000,-

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 ke 3e dan 4e KUHPidana yang bunyinya Barang siapa melakukan pencurian pada waktu malam hari dan pencurian dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama tau lebih, maka di ancam hukuman penjara 7 tahun penjara.” Tutur Kapolres.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *