BOJONEGORO, sigap88news.com || Agus Susanto Rismanto menyayangkan tidak hadirnya pihak tergugat dari PT. Surya Enegy Raya ( PT. SER ), PT. Asri Dharma Sejahtera ( PT. ADS ), dan turut tergugat 1. Ketua DPRD Bojonegoro dan turut tergugat 2. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dalam sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum atas kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, (4/08/2020).
Menurut Agus Rismanto, sebagai perwakilan rakyat harusnya memiliki sense of crisis terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak.
Sebelumnya, dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas kerjasama PI blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, yang diajukan Agus Susanto Rismanto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, ditunda hingga 25 Agustus 2020, lantaran tidak hadirnya pihak PT. ADS, PT. SER, Ketua DPRD Bojonegoro, dan KPK.
Menurut ketua majelis hakim, Salman Al Farisi, SH. MH, pertimbangan lamanya jangka waktu persidangan kembali karena harus mengirimkan undangan panggilan sidang ke KPK yang berkedudukan di Jakarta.
Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar PN Bojonegoro tersebut, dipimpin Salman Al Farazi. SH. MH, dan Isadriyanto. SH. MH, Sudariyanto. SH. MH, sebagai anggota, dengan Panitera Pengganti, Maya Yunitasari Hidayat. SH. MH.
Sementara itu, selain persidangan dihadiri oleh penggugat, Agus Susanto Rismanto, dari pihak tergugat yang hadir hanya dari Pemkab Bojonegoro yang diwakili dari bagian hukum Pemkab Bojonegoro.(3s/yuk)