Sampang, sigap88news.com || Peran tersangka Lasron (36) Tahun, asal Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah, yang ikut serta kasus pembunuhan yang mana korban diduga memiliki Santet, dan Tersangka sebelumnya Arifin sudah divonis 10 Tahun dibui.
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, saat memimpin Release, menyampaikan, Tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), melarikan diri setelah kejadian pada hari Jumat (29/11/2019), dia juga berterima kasih kepada Polres Pamekasan yang mana tersangka diamankannya karena kasus penyalahgunaan Narkoba Jeni Sabu – Sabu (SS).
“ Tersangka ini setelah kejadian melarikan diri ke Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep, hingga kami jadikan DPO Polres Sampang, maka dari itu kami sangat berterima kasih kepada Anggota Polres Pamekasan yang telah mengamankan tersangka ini, namun kasus yang berbeda “. Terangnya.
Dia mengingatkan kembali, kronologi kejadiannya, dimana Tersangka Arifin menuduh korban Tora’i memiliki Ilmu Santet dan diduga dengan Ilmunya tersebut telah membunuh Orang Tua Tersangka Arifin, maka Tersangka Arifin membunuh korban dengan cara memakai raket elektrik (Pembunuh Nyamuk), sedangkan Tersangka Lasron membantunya dengan menyeret kaki korban hingga terjatuh.
“ Diduga Korban Tora’i memiliki Ilmu Santet, sehingga korban dibunuh lantaran orang tua tersangka Arifin yang sudah di vonis tersebut, meninggal dunia yang diduga kena santet oleh Korban, sedangkan tersangka Lasron perannya membantu Tersangka Arifin dengan menyeret kaki korban “. Paparnya.
Maka untuk mempertanggungjawabkan kelakuan tersangka Lasron, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan paling lama 20 Tahun Dibui.