Sampang, sigap88news.com || Bertempat diaula pertemuan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang Jl. Kusuma Bangsa, telah dilakukan giat rapat evaluasi giat operasi yustisi penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19.

Dalam giat ini dihadiri oleh, Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, SIK., Msi, Kajari Sampang diwakili Kasi Pidum, M. Darmawan, SH, Asisten 1 Setkab Sampang, Asroni, Ssos, Msi, Dandim 0828 Sampang diwakili Kasdim, Mayor Inf Jupri, PN Sampang diwakili Panitera, Masfuk, SH, Kasat Pol PP, Drs. Suryanto, Kabag Ops Polres Sampang, Kompol Roycke Hendrik F., SH, Kasubag Bin Ops Polres Sampang, Ipda Budi Nugroho, Dishubkominfo Sampang, Hotibul Umam, Anggota Sat Pol PP Kab. Sampang dan Kasi Trantib Kecamatan se – Kab. Sampang.
Saat dihubungi media sigap88news.com, Kapolres Sampang, menyampaikan, rapat evaluasi menurutnya sangat penting, tidak hanya membuat hukuman kepada Masyarakat yang melanggar, tetapi lebih dari agar masyarakat benar – benar sadar, untuk bersama memerangi penyebaran wabah dengan berperilaku disiplin Prokes dalam kesehariannya.

” Kami disini melakukan evaluasi, apa ada peningkatan kedisiplinan Khususnya Warga Masyarakat, untuk pencegahan penyebaran wabah virus korona, dengan disiplin protokol kesehatan, salah satunya menggunakan Masker saat keluar rumah “. Ucapnya.
Disamping itu, kabupaten Sampang dan Pamekasan, menurut orang nomor wahid di Polres Sampang, merupakan Kabupaten di Pulau Madura yang masuk zona kuning, maka dari itu, dia berharap tidak hanya bertahan di zona kuning, jika bisa, untuk kembali di zona hijau seperti yang pernah bertahan begitu lama.
” Dua Kabupaten di Madura, yakni Sampang dan Pamekasan, masuk zona Kuning, maka dengan evaluasi ini, berharap ada peningkatan naik ke zona hijau, maka dari itu, perlu terus menerus kampanyekan disiplin Prokes, nantinya Kabupaten Sampang kembali ke zona Hijau itu merupakan harapan kita semua “. Terangnya.
Sekedar tambahan informasi, bahwa dalam Operasi Yustisi gabungan, telah melaksanakan sidang di tempat sebanyak 2 kali yaitu di Halaman kantor PN Sampang (16/09) dan di Posko Covid19 Wijaya tanggal (21/09), dalam sidang tersebut terjaring 21 Pelanggar, 16 orang teguran tertulis, 4 orang denda 10 ribu dan 1 orang denda 100 ribu.