Curi HP Milik Tetangganya, Pria Asal Desa Kemoning di Tangkap

Redaksi
1.3k Views
2 Min Read

Bangkalan, sigap88news.com || Tak pantas ditiru kelakuan pria berinisial MI (27), warga Desa Kemoning Kec. Tragah, Kab. Bangkalan. Atas perbuatannya itu, ia harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Tragah Polres Bangkalan. Lantaran nekat mencuri sebuah Handphone (HP) milik tetangganya.

Kapolsek Tragah AKP Musihram membenarkan, bahwa kejadian itu bermula pada hari Jum’at (11/12/2020), dimana korban bernama Abdul Manaf (18), warga Desa Kemoning melaporkan ke Mapolsek Tragah terkait sebuah HP miliknya hilang di Moshola.

“Berdasarkan laporan tersebut, Anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya dilansir sigap88news.com Minggu Pagi (20/12/2020).

Lanjutnya, pada hari Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 12.00 Wib, korban mendapati informasi bahwa HP miliknya sudah dijual ke konter milik paman korban. Kemudian korban mendatangi konter tersebut untuk memastikan kebenarannya.

“Dan ternyata benar, bahwa HP tersebut miliknya. Selanjutnya paman korban menunjukkan Foto orang yang menjual HP tersebut, setelah diperlihatkan kepada korban. Ternyata yang mengambil HP milik itu adalah temannya sendiri,” terang Kapolsek Tragah AKP Musihram.

Selanjutnya korban langsung memberitahukan kepada Anggota Reskrim Polsek Tragah, untuk menindak lanjuti. Sekira pukul 13.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

“Tersangka sempat mengelak. Namun, dia tak bisa berkutik setelah sejumlah barang bukti ditunjukkan kepadanya. Kemudian petugas membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.

Tak hanya itu, hasil dari penangkapan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lainnya yaitu 1 (satu) buah HP Vivo Y93 warna biru beserta Dosbooknya, dan 1 (satu) potong Baju Oblong warna biru langit bertuliskan Atihad serta 1 (satu) buah Topi warna hitam.

Tambahnya, ketika diiterogasi oleh penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahwa dia telah mencuri HP tersebut di Moshola ketika korban dalam keadaan tertidur.

“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Rosi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *