Empat Pimpinan Dewan di Laporkan Ke BK

Redaksi
Politik 630 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com || Setelah batalnya kunjungan atau sidak Komisi A DPRD Bojonegoro ke Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, atas laporan Forum Masyarakat Kaliombo anti pencemaran lingkungan yang terjadi atas proyek pengeboran Gas di Desa setempat, dan Komisi A DPRd Bojonegoro sempat mendapatkan sorotan keras dan dianggap memberi janji Palsu pasca dibatalkannya sidak tersebut.

Akibat batalnya sidak tersebut,  kuasa hukum dari forum masyarakat kaliombo anti pencemaran lingkungan, Ketua LBH AKAR, Anam Warsito harus memasukkan pengaduan ke BK (Badan Kehoramatan) dan melaporkan pimpinan DPRD.

Adapun keempat Pimpinan DPRD Bojonegoro yang dilaporkan diantaranya adalah  Imam Solihin, Sukur Priyanto, Wawan Kurnianto, dan Mitroatin selaku pimpinan yang bersifat kolektif kolegial yang telah membatalkan sepihak agenda kunjungan Komisi atau sidak komisi A ke lokasi pencemaran akibat dampak dari pengeboran gas di Desa Kaliombo yang rencananya diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Desember 2020 jam 10.00 WIB, di Balai Desa Kaliombo.

“Karena acara kunjungan atau Sidak ke Kaliombo, yang dibatalkan sepihak oleh pimpinan DPRD, kami selaku kuasa hukum dari masyarakat yang kecewa atas pembatalan itu merasa bahwa apa yang kami aspirasikan atau kami yang adukan dikesampingkan atau diabaikan oleh pimpinan DPRD,” Ungkap Anam Warsito, Senin (4/01/2020).

Disampaikan juga oleh Anam, bahwa dengan dibatalkannya melalui surat, sementara pada hari Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu dan Minggu sebenarnya ada tes gas yang pembakaran yang ada di lokasi yang sebenarnya jika DPRD turun bisa melihat secara langsung dan melakukan secara langsung bagaimana kerasnya suara dan bagaimana udara yang bau menyengat yang mengganggu warga di Desa Kaliombo.

“karena dibatalkan sepihak itu kami anggap bahwa pimpinan DPRD melanggar tata tertib DPR di Kabupaten Bojonegoro atau peraturan DPRD Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD di situ jelas diatur bahwa pimpinan hanya bertugas dan berwenang untuk meneruskan hasil rapat dari alat kelengkapan DPRD,” Papar Anam Warsito.

Dengan laporan tersebut BK, diharapkan dapat ada tindak lanjut dari BK agar persoalan ini segera selesai dan ada tindak Lanjut.(3s/yuk)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *