Cabuli Anak Dibawa Umur, Al Warga Air Paoh Ditangkap Polisi

Redaksi
Hukrim 1.6k Views
2 Min Read

Baturaja oku, Sigap88news || AL (53) Warga Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa lebaran di tahun ini di penjara.

Karena saat ini AL sedang mendekam di tahanan sel Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas duga melakukan Tindak Pidana ” Mencabuli Anak Dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak terhadap korbannya berinisial SR (5thn).

kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Mardi Nursal membenarkan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU.

Dikatakan AKP Mardi, Penangkapan AL berdasarkan laporan orangtua (Ibu) korban SR dengan bukti LP LP-B/67/IV/2021/RES OKU tgl 28 April 2021.

Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang mana pada awalnya sdr Muslimin (saksi) sedang duduk di dalam rumah dan melihat kearah luar rumah dari jendela kemudian melihat anak korban dan pelaku sedang bermain-main.

Saat pelaku dan korban bermain, saksi melihat pelaku memangku korban kemudian memeluk anak korban dengan tangan kanan dan tangan kiri pelaku masuk kecelana korban dan mengelus kelamin korban,”Jelas AKP Mardi Nursal.

Terusnya, Melihat perbuatan tersebut, lalu saksi menghamipiri pelaku dan menanyakan apa yang di lakukan pelaku terhadap korban.

Saat itu juga saksi memanggil orang tua korban sdri Novian, kemudian mereka membawa pelaku ke tempat Pak Rt setempat dan menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Setelah dibawa ke Rt setempat, kemudian Bhabinkamtibmas menghubungi Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku dengan menceritakan kejadian tersebut.

Setelah Unit PPA mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan pencabulan oleh pelaku di TKP, saat mengecek ke TKP pelaku sudah di amankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tempat Pak RT dan kemudian pelaku, saksi dan korban di bawah ke polres oku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Tutup AKP Mardi Nursal. (Hrm)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *