PWI Lebak Dukung Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Berat

Redaksi
543 Views
3 Min Read

Banten, sigap88news.com || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendukung pelaku kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dihukum berat guna memberikan efek jera.

‘Kita cukup prihatin angka kekerasan seksual anak di daerah ini meningkat dari 40 kasus menjadi 70 kasus,” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid saat dihubungi di Rangkasbitung, Banten, Senin (27/12/2021).

Meningkatnya kasus kekerasan seksual anak itu tentu masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak mereka.

Begitu juga orang tua dalam pengasuhan anak harus dapat mengawasinya, termasuk penggunaan media sosial yang kerapkali menampilkan pornografi.

Kekerasan seksual anak, kata Fahdi, kebanyakan pelakunya orang dekat karena secara fisiologi tidak mencurigakan juga mudah anak itu dibujuk.

Mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu diantaranya terdapat ayah tiri, paman, teman, guru hingga tetangga.

Untuk itu, masyarakat dan orang tua harus memperhatikan dan mengawasi anak guna mencegah kekerasan seksual tersebut.

PWI adalah bagian dari elemen masyarakat, tentu memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan dan edukasi agar kedepan tidak terjadi kembali kasus kekerasan seksual anak.

“Kami mengapresiasi penanganan kasus kekerasan seksual di Lebak pelakunya diproses secara hukum hingga menjalani sidang Pengadilan Negeri Rangkasbitung, namun hukumannya belum maksimal,” kata Fahdi.

Menurut dia, selama ini kepolisian sangat respon untuk menindaklanjuti kejahatan seksual anak dan memproses secara hukum.

Masyarakat harus melaporkan jika terjadi kasus kekerasan anak itu, sebab saat ini masih ada sebagian masyarakat tidak melaporkan karena malu atau dianggap aib, sehingga tidak diproses secara hukum.

“Kami minta masyarakat jika mengalami kekerasan seksual anak dapat melaporkannya kepada kepolisian setempat,” katanya Fahdi.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tahun 2021 meningkat jadi 70 kasus dari sebelumnya 45 kasus.

Kekerasan seksual dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk wartawan.

Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena ‘Gunung Es’, karena masih banyak masyarakat tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih juga mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.

Semestinya, ujar dia, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual.

Perbuatan kejahatan seksual itu kebanyakan terdorong dari penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui media sosial, website, Facebook instagram, dan lainnya.

“Kami setuju pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat karena menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.
(*/AR)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *