Banyuwangi, sigap88news.com || Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Banyuwangi, Rudi Latif, mengkritik Perdes No.9 Tahun 2021 yang diterbitkan Desa Bulurejo.

Rudi Latif berpendapat bahwa Perdes yang diterbitkan di tiap desa harus memenuhi unsur berkeadilan.
“Kalau bicara berkeadilan maka usaha lain harus ditarik juga, jangan hanya tertentu. Bahkan usaha yang lebih besar di Desa Bulurejo kan banyak. Misal kios pupuk, distributor pupuk, KSP,” ujar Rudi Latif.

Perdes tentang pungutan memang boleh ditetapkan oleh desa untuk usaha desa. Misalnya, membuat tempat hiburan kemudian menarik parkirnya.
“Selama itu belum ditarik oleh pemerintah daerah boleh ditarik oleh desa,” papar Rudi Latif.
Tapi harus diingat, Perdes yang dibuat tidak ujug – ujung diberlakukan. Ada tahapan yang harus dipatuhi oleh pembuat Perdes.
“Perdes harus melalui pembahasan BPD dan perwakilan masyarakat serta dunia usaha yang akan terimbas Perdes. Setelah jadi rancangan Perdes itu dikirim ke Pemkab Banyuwangi untuk mendapatkan persetujuan bupati melalui BPMD,” jelas Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi.HR