Lampung Utara,Sigap88news.com || Bupati Lampung Utara (Lampura) H. Budi Utomo,,S.E.,M.M., bersama segenap Forkopimda Kabupaten Lampura mengikuti kegiatan Hari Otonomi Daerah (HOD) ke XXVI Tahun 2022 secara Virtual. Kegiatan yang mengusung tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, kita wujudkan ASN yang proaktif dan berakhlak dengan membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045”, berlangsung di rumah jabatan Bupati Lampura, tepatnya di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara (RPN) No.1 Kotabumi kabupaten setempat, Senin (25/04/2022).

Pada kesempatan tersebut Bupati Lampura bersama Forkompinda secara virtual mendengarkan sambutan yang di sampaikan oleh menteri Dalam Negeri yang di wakili oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri.
Adapun sambutan yang di sampaikan Mendagri di antaranya, pemerintah pusat mengucapkan ungkapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, para Kepala Daerah, Perangkat Daerah, dan masyarakat atas kontribusinya dalam penanganan pencegahan Covid – 19, sehingga kita dapat menekan angka penyebaran Virus Covid – 19. Sebab keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa dengan kita mematuhi protokol kesehatan Alhamdulillah kita dapat menekan angka penyebaran Virus Covid-19.

Selain itu, saya juga menilai Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun ini merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dimasa yang akan datang. Secara filosofis, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan Pemerintah dengan memindahkan fokus Pemerintahan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah disertai pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri.
Lanjutnya, penyelenggaraan otonomi daerah juga merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian Daerah guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah, dalam rangka mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan Pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatif, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. Namun pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan Kepemimpinan Adaptif. Pemimpin yang mampu menghadapi situasi, cepat dan tepat dalam bertindak, dan berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya dengan perubahan dan keadaan baru.
Selain itu penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren atau yang kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah, khususnya pada sektor-sektor pembangunan ekonomi yang menjadi kewenangan daerah, memegang peran kunci sebagai penentu peningkatan kuantitas dan kualitas layanan pemerintahan. Semakin tinggi capaian kinerja daerah dalam urusan pemerintahan konkuren, maka akan semakin baik pula kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,yang selanjutnya akan berkontribusi terhadap capaian peningkatan indeks-indeks pembangunan kesejahteraan masyarakat. Otonomi Daerah merupakan hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (ditetapkan pada tanggal 30 September 2014) tentang Pemerintahan Daerah. Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berdasarkan dari prinsip inilah, otonomi daerah di design untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan dengan menumbuhkan kemandirian daerah, melalui optimalisasi pengelolaan potensi daerah, pemberdayaan masyarakat, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan daya saing daerah. Perjalanan otonomi daerah bukanlah mulus tanpa hambatan. Pada praktiknya, terdapat banyak tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Namun selain mengalami banyak tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, adapun dampak positif yang dapat kita rasakan antara lain daerah memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan dan membangun daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada, bertumbuhnya demokrasi pada tingkat lokal lewat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala desa secara langsung, bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru (akibat pemekaran daerah), dan memperpendek rentang kendali, baik dalam pembangunan maupun pelayanan publik. Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari adanya otonomi daerah. Untuk itu, operasionalisasi otonomi daerah lebih mengacu pada bagaimana masing-masing daerah lebih berperan dan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek yang harus dikedepankan adalah komposisi perimbangan keuangan pusat-daerah agar terjadi keterpaduan dan proporsionalitas yang mengacu pada sisi perbaikan nilai ekonomi daerah yang secara eksplisit akan lebih meningkatkan bergaining dan perbaikan income masyarakat, pungkasnya, (hlm)