Penertiban Parkir Pasar Sinar Baru Memantik Polemik, Pengelola Tuding Lurah Kedung Baruk Tebang Pilih

Moh Yusuf
1.1k Views
3 Min Read

Surabaya – Kebijakan Lurah Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut untuk menertibkan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memantik polemik baru. Objek tanah yang belakangan menjadi perbincangan hangat masyarakat Kedung Baruk itu berada tepat di belakang Pasar Sinar Baru.

Polemik terjadi lantaran Fatin Hamamah, Lurah Kedung Baruk dinilai warganya tebang pilih dalam mengambil kebijakan itu. Sebab rencana penertiban itu hanya menyasar objek lahan belakang pasar, sementara lokasi lain yang sama-sama melanggar ketentuan seakan dikesampingkan.

Salah seorang tokoh masyarakat (tomas) setempat menyebut, lokasi yang kini ‘diusik’ itu bukan sepenuhnya dijadikan lokasi parkir. Dia berdalih lahan itu hanya tempat transit sementara kendaraan agar tidak menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di sekitar Pasar Sinar Baru.

Meski begitu, dia tetap menghargai upaya aparat kelurahan yang ingin menertibkan objek tanah itu dengan catatan lokasi serupa di sejumlah tempat di Kedung Baruk ikut dibereskan.

“Kalau yang ditertibkan hanya lahan tanah di belakang Pasar Sinar Baru yang saat ini digunakan untuk parkir, sementara tempat lain dibiarkan ini diskriminatif, saya rasa ini sangat tidak adil,” kata Fatkur, salah seorang perwakilan tokoh masyarakat ketika dijumpai media ini, Jumat (27/5) pagi.

Seharusnya sebagai pemangku kebijakan, Lurah Kedung Baruk mampu bersikap adil untuk masyarakatnya. Artinya lokasi lain yang telah dialihfungsikan secara sepihak dan diduga melanggar ketentuan peraturan juga sama-sama ditertibkan.

“Ada lokasi lain misalnya di bantaran kali yang dijadikan rumah semi permanen atau kendaraan yang parkir seenaknya di sepanjang Jalan Kedung Baruk padahal sudah ada rambu larangan parkir, ini kan harusnya perlu ditindak. Sebetulnya masih ada lagi,” keluh dia.

“Ada juga yang agak lucu yaitu kendaraan milik pribadi yang parkir di halaman kantor kelurahan Kedung Baruk,” gerutunya lagi.

Sementara itu Fatin, Lurah Kedung Baruk tidak menampik lokasi kantornya dijadikan parkir mobil pribadi warga di sekitar kelurahan. Dia yang dikonfirmasi di kantornya Jumat (27/6) siang mengaku, keberadaan parkir di area dalam kantornya itu sebetulnya sudah sangat lama, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.

“Kalau yang parkir mobil di dalam kantor kelurahan iya (benar) memang ada,” katanya.

Dia berkilah, jumlah kendaraan yang saat ini parkir di dalam halaman kantor kelurahan tidak banyak. “Ada sedikit kok tapi akan segera kami tertibkan, kami minta waktunya,” sambung Fatin. (Rik)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *