Banten, Sigap88news.com – Setelah menjalani masa kurungan selama 7 tahun di Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti.
“Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat,” kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan di Tangerang, Selasa (06/09/2022).

Yekti Apriyanti mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sudah sesuai dengan aturan ini,” ujarnya.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten.
(Red)