Ombudsman 4 Kali Mangkir Sidang, PTUN Jakarta Minta Presiden Turun Tangan

Hermanto
570 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan secara langsung kepada Ombudsman RI agar menghadiri panggilan persidangan laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT

Langkah itu penting dilakukan mengingat posisi Presiden merupakan atasan langsung dari Ombudsman RI. Selain itu, pihak PTUN Jakarta juga sebelumnya sudah mengirimkan surat yang ditujukan ke Ombudsman RI dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Hal ini diungkapkan Ojat Sudrajat, selaku penggugat Ombudsman RI tersebut.

“Mereka tetap absen sampai empat kali berturut-turut dan selalu bersurat dengan alasan ketidakhadiran karena menganggap Ombudsman RI punya hak imunitas sebagaimana ketentuan Pasal 10 UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI,” kata Ojat Sudrajat, Senin (19/09/2022) malam.

Ojat mengungkapkan, hari ini Ombudsman RI absen untuk keempat kalinya pada persidangan dengan nomor perkara 286/G/2022/PTUN JKT tersebut.

Kata Ojat, persidangan yang dilaksanakan di ruang Tirta itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantono dan dihadiri lengkap dua hakim anggota yakni, Oktova Primasari dan Ni Nyoman Vidia Ayu Purbasari.

“Persidangan hari ini di PTUN Jakarta telah menilai jika gugatan penggugat telah sempurna dan ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo telah membubuhkan paraf dan acc pada copy gugatan dari penggugat,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan gugatan dirinya dinilai sempurna. Akan tetapi karena pihak tergugat telah mangkir secara empat kali berturut-turut tetap tidak hadir, maka majelis hakim berdasarkan ketentuan pasal 72 ayat 2 UU 5 tahun 1986 tentang Peratun terpaksa ditunda selama 2 bulan.

“Majelis hakim berpendapat jika tergugat yakni Ombudsman RI dapat dinilai tidak menghormati proses persidangan di PTUN Jakarta, dan berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 2 UU Peratun maka persidangan terpaksa ditunda selama 2 bulan, dan akan kembali bersidang pada tanggal 21 November 2022,” ucapnya.

Atas hal itu, Ojat selaku penggugat merasa dirugikan secara waktu dan materiil atas sikap Ombudsman RI ini, dan dirinya pun menyayangkan sikap tersebut.

“Karena Ombudsman RI sebagai Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seharusnya mencerminkan sikap yang menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya. (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *