Rapat Paripurna DRPD Sampang Penyampaian Nota Penjelasan RAPBD Tahun 2023

0
530

Sampang, sigap88news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 dan nota penjelasan Bupati atas 4 Raperda usulan serta penyampaian nota penjelasan pengusul atas 3 Raperda inisiatif.

Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Sesuai dengan substansi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pihaknya memiliki beberapa pandangan dan landasan baik secara yuridis, filosofis, sosiologis maupun empiris Raperda inisiatif, sehingga memandang perlu akan terbentuknya peraturan daerah.

Peraturan daerah tersebut, diantaranya, Raperda tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja, dan Raperda tentang kepemudaan dan olahraga.

“Setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat,” jelasnya, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, faktanya dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, sebagian besar P
Penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Sebab, masih ada pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak penyandang disabilitas.

Pada upaya mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab pemerintah serta peran serta masyarakat.

“Kami berinisiatif menyusun Rancangan Perda dimaksud sebagai pedoman dalam memberi perlindungan dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Sampang,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya membutuhkan peraturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitas berdasarkan tradisi dan ciri khas untuk perlindungan tenaga kerja lokal pada sistem pengupahan yang sesuai dengan upah minimum, maupun perlindungan terhadap tenaga migran asal Kabupaten Sampang.

“Sedangkan Raperda untuk sektor kepemudaan dan olahraga, memegang peran penting dan strategis untuk mewujudkan generasi yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, berprestasi dan bertanggung jawab serta mempunyai kualitas hidup secara jasmani dan rohani,” ulasnya.

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi memaparkan secara umum tentang gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 melalui paripurna tentang Penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 dan nota penjelasan Bupati atas 4 Raperda usulan serta penyampaian nota penjelasan pengusul atas 3 Raperda inisiatif.

Pihaknya mengakui, bahwa 4 Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif merupakan rancangan yang telah diakomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022 yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.

“RAPBD 2023 dan empat Raperda usulan eksekutif kami harap setiap tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar. Serta dapat direalisasikan untuk pengabdian dan kepentingan masyarakat Sampang,” pungkasnya. (Yus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini