Obrolan Santai Tentang Kekuasaan, UUD 1945 dan Dekrit Menjelang Pilpres 2024 Yang Semakin Memanas

Hermanto
586 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Obrolan santai ikhwal kekuasaan, UUD 1945 & Dekrit Menjelang Pilpres tahun 2024 yang makin memanas, sambil minum kopi menjelang sore, menikmati suasana khas kaum milenial dari pinggiran ibu kota republik yang selalu terkesan bising dan gaduh, berlangsung di Citos Cilandak, Kamis petang, 3 November 2022.

Acara ini digelar dalam upaya nematangkan sejumlah program Posko Negarawan sebagai bagian dari turunan GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) dalam rangka membumikan gerakan kebangkitan dan kesadaran serta pemahaman spiritual bagi bangsa untuk negara Indonesia.

Dialog santai ini diikuti bersama Prof. Yudhie Haryono, Eko Sriyanto Galgendu dan Setyo Wibowo.

Yang ironis, kata Prof. Yudhie Haryono, kita bisa mendapatkan kekuasaan tetapi tidak bisa berbuat apa-apa dengan kekuasaan yang kita miliki itu, sama ironusnya dengan ketidakmampuan menggunakan kekuasaan untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang dapat memberi manfaat bagi orang banyak. Karena itu, buat apa kekuasaan dicari dan direbut jika tidak dapat melakukan apa-apa demi dan untuk kemaslahatan untuk orang banyak.

Kekuasaan untuk mencari kekayaan atau kenikmatan sendiri mungkin bisa dipublikasikan dengan cara lain yang lebih elegan agar tidak sampai menyakiti atau mencederai perasaan orang lain. Karena hidup dalam pengertian yang hidup adalah penun pengertian atau semacam tepa selira sesama makhluk di bumi, sehingga makna kekayaan pun dapat disadari sebagai upaya untuk saling memberi terhadap orang lain, meski tak harus berujud materi. Karena kekayaan itu meliputi banyak hal termasuk apa saja yang dapat disebut dengan ujian batin.

Dalam versi Eko Sriyanto Galgendu, berbagi itu bisa saja melampaui dari apa yang dimiliki. Seperti pernah dia lakukan hanya dengan mempunyai uang tigapuluh juta rupiah, dia bisa menyumbang sebuah kendaraan ambulan untuk fasilitas warga desa di daerah tempat tinggalnya dengan cara melakukan akad kredit dengan sisa pembayaran yang kemudian dapat dia tanggung sendiri hingga lunas dari klien.

Begitulah bagian dari upaya untuk melahirkan karakter seorang pemimpin yang berbasis spiritual untuk mengatasi masalah rakyat banyak yang susah — yang sepatutnya harus dan wajib diatasi oleh negara — sebagaimana komitmen yang tersurat dalam konstitusi kita, bahwa fakir miskin dan orang yang terlantar harus dijamin oleh negara.

Seyogyanya, itulah tugas pokok dari sosok seorang negarawan yang sejati untuk mewujudkan janji dan komitmen dari kesepakatan membangun negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan membebaskan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk penindasan di bumi.

Jadi kemauan dan cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam keinginan untuk merdeka jelas termaktub dalam pembukaan serta sejumlah pasal dari UUD 1945 yang merinci tujuan luhur manusia Indonedia saat memerdekakan dari segenap bentuk penjajah, apalagi dari sikap ambisius dan sikap egoistik dari bangsa Indonesia sendiri.

Dalam perspektif ini hasrat berbagai pihak untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli bisa diterima oleh akal sehat dan waras.

Hanya saja, menurut Eko Sriyanto Galgendu saatnya saja yang tidak tepat bila harus dilakukan sekarang — saat menjelang Pilpres yang semakin memanas suhu politiknya untuk tahun 2024 — sebab tidak mustahil akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengangkangi kekuasaan secara culas dan curang atas nama demokrasi yang sudah dipelintir demi dan untuk kepentingan sendiri. Begitu juga wacana yang mulai ditiupkan agar melakukan dekrit.

penulis: Jacob Ereste,
editor: (AR_red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *