Sampang, sigap88news.com – Tersangak Pembacokan Kepada Koraban Mustaji Asal Desa Pengerekan, Inisial S (49) Tahun Asal Desa Karang Anyar, Keduanya dari Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sampang, diduga Tersangka Sakit Hati Karena Diisukan Sebagai Bandar Narkoba.
Menurut Kapolres Sampang AKBP. Siswantoro, SIK., MH, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda. Sujianto, SH, mengatakan, setelah keluarga korban melaporkan kepada Polres Sampang, maka Anggota Sat Reskrim Polres Sampang melakukan pengamanan tersangka S di kediamannya tanpa perlawanan.
“ Setelah Keluarga Korban melaporkan kepada kami, maka kami melakukan langkah cepat, dan alhasil kami sudah mengamankan tersangka inisial S di rumahnya tanpa perlawanan “ katanya. Rabu (22/02/2023).
Kronologisnya, Pada saat korban Mustaji berada di depan konter handphone milik Sugik duduk di kursi menghadap ke Barat (membelakangi jalan). Tidak berapa menit lewat Mat naik sepeda motor vario ke arah Utara, kemudian kembali lagi ke Selatan. Selang beberapa waktu kemudian dari arah Selatan datang Tersangka S mengendarai sepeda motor vario yang sebelumnya dikendarai Mat, berhenti di pinggir jalan di depan Konter HP.
Tersangka S langsung mengeluarkan sebilah celurit yang dipegang dengan tangan kanannya dan menyabetkan celurit tersebut ke arah tubuh Korban dari arah belakang. Setelah menyabetkan celurit ke tubuh korban, selanjutnya tersangka S melarikan diri dengan berlari ke arah selatan membawa celuritnya, meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka, yang hingga saat ini masih menjalani operasi dan perawatan di RSUD dr. SOETOMO Surabaya.
“ Korban Terluka robek panjang 7 cm pada punggung tangan kanan hingga tulang ibu jari putus, Luka robek panjang 15 cm pada lengan tangan kanan bagian atas hingga terkelupas dan, Luka robek panjang 20 cm pada perut sebelah kiri “ terangnya.
Masih Kata Kasi Humas Polres Sampang, motifnya lantara Tersangka Sakit Hati Karena Diisukan Sebagai Bandar Narkoba, maka untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya Tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP sub pasal 351 ayat 2 KUHP. (Mii)