BPN Sampang Lakukan Penyuluhan PTSL-PM Di Desa Rongdalem

Redaksi
744 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rongdelem, melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM). Kamis, (23/02/2023).

Penyuluhan tersebut, dilaksanakan di kediaman Diran selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Rongdelem, tepatnya di Dusun Dapan Desa Rongdelem Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, dengan dihadiri Petugas BPN Sampang, Tim Yuridis, Tim Pengukur, Pihak Kecamatan, Perangkat Desa, BPD setempat, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Desa Rongdelem.
H. Nurul Imam Kepala Desa Rongdelem Kecamatan Omben, melalui Diran Sekretaris Desa, dalam sambutannya mengatakan bahwa begitu pentingnya sertifikat bagi pemilik tanah.

“Sertifikat ini sangat penting bagi Masyarakat yang memiliki tanah, untuk menghindari sengketa dan sebagai tanda bukti yang sah sebagai pemilik tanah.” Ucapnya.

Pemdes Rongdelam, ingin membatu Masyarakat yang tidak punya sertifikat tanah, agar bisa memilki Sertifikat tersebut dengan mudah.

“Pemdes Rongdelem bersama BPN Sampang, berniat membantu Masyarakat dalam menjaga tanahnya, dan mengantisipasi terjadinya sengketa, sehingga kami harus melaksanakan program PTSL-PM untuk Masyarakat Desa Rongdelem.” Lanjutnya.

Dia berharap, semua Masyarakat mendaftakan diri, dan ikut mensukseskan giat teresebut, agar memiliki keabsahan dengan memiliki sertifikat tanahnya.

“Kami berharap kepada semua Masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya di Program PTSL-PM ini, Karena Kouta untuk Desa Rongdelem yaitu sebanyak 2200 Sertifikat.” Katanya.

Sementara, Farhan Ketua Tim tiga, dihadapan Masyarakat Rongdelem menyampaikan, bahwa dengan Kouta yang ada diprogram PTSL-PM ini, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena program ini kesempatan untuk kepengurusan sertifikat tanah.

“Program ini kesempatan untuk bapak ibu sekalian, selain caranya mudah juga prosesnya lebih cepat daripada ngurus secara individu.” Ucapnya.

“Untuk persyaratannya, bapak ibu hanya menyiapkan e-KTP, KSK, dan SPPT, dan daftarkan tanah bapak ibu, berapapun banyaknya bapak ibu punya tanah.” Imbuhnya
“Ini suatu yang luar biasa, di Desa Rongdalem ini merupakan satu-satunya desa yang mendapatkan program PTSL-PM di Tahun 2023.” Tutupnya.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *