Pengadilan Negeri Sampang Tunda Sidang Perdana Gugatan PAW Anggota DPRD

Editor
Politik 567 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Sidang perdana pada gugatan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dedi Dores di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, harus ditunda.

Kuasa Hukum Penggugat PAW, Abdur Rohman menyebutkan, ada beberapa tergugat yang diduga melakukan tindakan merugikan terhadap klien sebagai Anggota DPRD Sampang dan pelaku politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Inti dari gugatan, klien kami dirugikan dan diberhentikan dari keanggotaan PPP serta PAW anggota DPRD dengan cara-cara tidak prosedural,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Pihaknya, mengaku tidak diberitahukan secara langsung, baik surat peringatan maupun pemberhentian. “Alasannya absurd atau tidak jelas mengapa klien kami diberhentikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dewan Pimpin Pusat (DPP) PPP, Jou Hasyim Wai Mahing menjelaskan, sidang perdana adalah pendahuluan dengan agenda majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan secara formil tentang identitas kuasa hukum para tergugat.

“Sidang perdana, Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap penerima surat kuasa, pengacara, dan pemberi kuasa,” terangnya.

Dalam persidangan, pihaknya menyebut ada turut tergugat 1 sampai 5 yang terlibat. Yakni turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, turut tergugat 2 Bupati Sampang, turut tergugat 3 pimpinan DPRD Sampang, turut tergugat 4 KPU Sampang, dan turut tergugat 5 Bawaslu Sampang.

“Turut tergugat 1, 2 dan 3 tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang sehingga agenda sidang ditunda,” lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan hukum perkara dilakukan pemanggilan dan diberikan kesempatan sampai dua pekan tepat pada tanggal 21 Maret 2023 dengan agenda panggilan turut tergugat yang tidak hadir.

“Kami telah menyiapkan berita acara yang asli dan surat keputusan pengangkatan. Pokok perkara gugatan berhubungan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melawan hukum,” ucapnya.

“Kami belum menerima turunan gugatan, dan kami akan membaca terlebih dahulu terhadap apa latar belakang perkara ini,” pungkasnya pada media sigap88news.com. (Mii)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *