DKPP Sanksi 5 Anggota Komisioner KPU Lebak Langgar Kode Etik

0
565

Banten, Sigap88news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik pasal 2, pasal 15 huruf c dan pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017, dalam merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu adalah Putusan No : 26-PKE-DKPP/II/2023 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Lebak yang dikeluarkan pada hari Jumat 12 Mei 2023.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada Rabu, 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-B A /3602/2022 dan
melantik 140 (seratus empat puluh) anggota PPK terpilih pada
tanggal 4 januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/
3802/2023.

Dari 140 (seratus empat puluh) orang yang dilantik
menjadi anggota PPK terdapat 81 (delapan puluh satu) orang yang Double Job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain atau sekitar 60% dari jumlah anggota PPK. Mereka ada yang sebagai guru honorer, pekerja perangkat desa dan lain-lain.

KPU Lebak dianggap lebih memilih orang yang sudah memiliki pekerjaan ketimbang memberi kesempatan kepada orang yang belum memperoleh pekerjaan.

Menanggapi persoalan tersebut di atas, saat dikonfirmasi wartawan, Ketua KPU Lebak, Ni’matullah menyatakan bahwa KPU Lebak sedang menunggu surat dari KPU Pusat. “Ini sesuai dengan keputusan DKPP agar KPU melaksanakan keputusan DKPP sejak keputusan DKPP 12 Mei 2023 dalam waktu 7 hari. Demikian juga agar Bawaslu mengawasi pelaksanaan keputusan DKPP ini,” kata Ni’matullah, Jum’at (19/05/2023).

Ni’matullah juga mengatakan KPU Lebak tidak akan merekrut ulang terkait anggota PPK yang double job tersebut.

Menurut dia, keputusan DKPP hanya mengabulkan sebagian tuntutan dari pengadu, yaitu berupa pelanggaran kode etik saja. DKPP tidak memerintahkan atau menggugurkan 81 orang yang dianggap bermasalah tersebut.

“Pelanggaran kode etik tidak serta merta menggugurkan keputusan yang telah diambil oleh KPU Lebak soal rekrutmen anggota PPK,” ujarnya.

Polemik ini muncul setelah adanya aduan dari salah seorang masyarakat Lebak yaitu Musa Weliansyah, atas rekrutmen anggota PPK di Lebak pada Maret yang lalu. (AR_red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini