Bawaslu Sampang Susun Strategi Antisipasi Titik Rawan Konflik

0
480

Sampang, sigap88news.com – Pemilihan Umum adalah proses suksesi kepemimpinan sebagai wujud tumbuhnya demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dengan adanya UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dimaksudkan untuk mengawal proses demokrasi tersebut berlangsung secara jujur (fair play), tertib, dan aman sehingga menciptakan Pemilihan Umum yang berintegritas (integrity electorale).

Oleh karenanya, guna mengantisipasi terjadinya konflik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang mulai menyusun strategi dalam mengahadapi pesta demokrasi Lima tahunan tersebut bagi titik yang rawan konflik. Baik rawan sedang maupun rawan tinggi.

Proses pengawalan demokrasi tidak terlepas dari peran serta rakyat dalam menentukan sikap untuk memilih pemimpin yang berkualitas melalui mekanisme pemilihan Umum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu yang secara jelas melindungi segenap hak konstitusional warga negara dalam menentukan pilihannya.

Sesuai penyusunan Indeks kerawanan Pemilu (IKP) yang telah disusun oleh Bawaslu sampang ada beberapa titik rawan yang sudah sudah mulai dipetakan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sampang HJ. Inisyatun S. HI., MH. Di Mapolres Sampang. Jumat (26/5/2023).

“Tadi juga sudah saya sampaikan disaat Raker dengan Satuan Intelkam, kami petakan Karena memang tiap tahapan potensi kerawanan konfliknya berbeda beda, rawan sedang maupun rawan tinggi,”ungkapnya,”

Upaya dan strategi pengawasan pemilu 2024 yang dilakukan Bawaslu Sampang diantaranya adalah:

1. Sosialisasi Tentang Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dan Partisipasi Masyarakat; (Media Sosial, Ngopi Bareng OKP dan Komunitas, Saluran Radio)
2. Turun Lapangan/ Observasi Lapangan guna mengakses adanya/ tidak adanya potensi pelanggaran dan hal-hal yang akan memghambat pada kelancaran pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024;
3. Koordinasi dengan Stakeholder; (TNI/POLRI, Dispendukcapil, Bakesbangpol, KPU, Tokoh, Pemuda, dan Masyarakat tingkat Kabupaten hingga Desa/Kelurahan).
4. Peningkatan kapasitas SDM ditingkat Addhock; (Panwascam, PPL/PPDK, dan PTPS)
5. Penelitian, Analisis, dan Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)

Inisyatun mengatakan sosialisasi tersebut akan dimulai nanti pada saat masa Kampanye di mulai, setelah itu 75 hari sebelum masa tenang, Juga saat pungut Pitung,dan Rekapitulasi suara. (Ari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini