KPU Sampang Tetapkan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

0
2374

Sampang, sigap88news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, menjalankan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Peserta sosialisasi yang terlibat, yakni anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan Polres, Kodim, Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

Anggota Komisioner, Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Sampang, Siti Aisah menyampaikan, PKPU Nomor 6 tahun 2023 menjelaskan tentang penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Menurutnya, urgensi penataan Dapil mengikuti perubahan jumlah yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu Daerah Pemilihan melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Serta disebut, adanya pemekaran wilayah atau bencana alam. “Adanya Dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Pada proses penataan Dapil, pihaknya melakukan penyusunan serta menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui beberapa tahapan.

Tahapan tersebut, meliputi; KPU menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi oleh KPU Kabupaten/Kota dengan  Keputusan KPU berdasarkan DAK2. Kep KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.

KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi  berdasarkan Keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan  Alokasi Kursi untuk diumumkan kemasyarakat dan sebagai bahan  Uji Publik guna  mendapatkan masukan dan tanggapan.

KPU Kabupaten/Kota melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi setelah uji publik yang akan diusulkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi dengan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam rapat pleno.

“Terakhir, kami dari KPU menetapkan seluruh Dapil dan Alokasi Kursi yang telah dilakukan penataan dan mendapatkan kesepakatan bersama untuk setiap Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Berikut penataan penyebaran Daerah Pemilihan (Dapil) dari 14 Kecamatan se- Kabupaten Sampang :

Dapil 1 : Torjun, Sampang, Pengarengan
Dapil 2 : Sreseh, Jrengik, Tambelangan
Dapil 3 : Banyuates, Ketapang
Dapil 4 : Sokobanah, Karang Penang
Dapil 5 : Camplong, Omben
Dapil 6 : Kedungdung, Robatal

Alokasi Kursi Anggota DPRD Sampang pada Pemilu 2024

Dapil 1 : 9 Kursi
Dapil 2 : 6 Kursi
Dapil 3 : 8 Kursi
Dapil 4 : 7 Kursi
Dapil 5 : 8 Kursi
Dapil 6 : 7 Kursi

(Afi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini