Seorang Isteri Nikah Lagi Dilaporkan Suami Sahnya Ke Polisi

Editor
345 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Pernikahan dibawah tangan yang terjadi di Desa Cipinang Kabupaten Pandeglang, antara Roh dan Ark pada bulan puasa lalu menimbulkan masalah.

Pernikahan yang disaksikan oleh para perangkat desa, P4N dan tokoh masyarakat bahkan Kades Cipinang itu belakangan ternyata pengantin wanitanya masih berstatus istri dari seorang suami yang sah, bernama Sart.

Oleh karenanya, Sart tidak menerima pernikahan mereka tersebut sehingga membuat laporan kepada pihak Kepolisan Polres Pandeglang pada tanggal 3 Mei 2023 lalu.

Selaku suami sah dari Roh, Sart mengaku sangat kecewa dengan para saksi yang mengikuti pernikahan dibawah tangan tersebut. Dirinya mengharapkan kepada pihak Kepolisian Polres Pandeglang agar segera memeriksa para saksi terutama kepada istri sah dan lelaki yang baru menikahinya itu.

“Saya mengharapkan ada keadilan terhadap saya, saya selaku suami sah secara negara atau terdaftar di Kantor Urusan Agama dengan No Register 94/14/V/2008, mengharapkan ada proses hukum kepada mereka,” kata Sart, Senin (29/05/2023).

Semestinya kata Sart, pihak Kepolisian segera menindaklanjutinya, bukan sebaliknya. Kasus ini seperti terabaikan, karena kata Sart tidak ada kabar apapun, meski dirinya mengaku sudah melaporkannya beberapa waktu yang lalu.

“Sejak saya buat laporan sampai sekarang tidak ada kabar apapun dari pihak polisi unit PPA Polres Pandeglang, bahkan SP2HP tidak pernah saya terima,” katanya.

Sementara Edi Kusnadi, selaku Keluarga dari pihak korban, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, hanya saja sampai sekarang tidak ada kabarnya. (Red)

Sumber : penabanten.com

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *