Mahasiswa Pelaku Rudapaksa Anak Usia 5 Tahun Diciduk Polisi

0
218

Banten, Sigap88news.com – AM (20), seorang mahasiswa pelaku rudapaksa terhadap bocah kecil berusia lima tahun ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan namun tersangka tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, pada Jumat ((03/06/2023).

“Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar AKP Mochammad Nandar.

Disebutkan, peristiwa bermula pada Kamis (09/02/2023) sekira pukul 17.30 WIB, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya. Korban yang masih kecil itu kemudian digendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.

Saat pulang, lanjut dia, korban menangis karena kemaluannya sakit. Ketika diperiksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terang Nandar.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota. Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” tambah Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.

Atas perbuatan tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (AR_Bidhumas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini