Baturaja, Sigap88news.com || Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 Gram.

Terungkapnya Narkotika jenis sabu tersebut, setelah pihak Satres Narkoba Polres OKU mengamankan seorang Perempuan berinisial LIN (54) Ibu rumah tangga Warga Dsn Baturaja kel. Baturaja lama Kec. Baturaja timur Kab. OKU Pada hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, S.H, membenarkan telah mengamankan seorang perempuan berinisial LIN dalam perkara tindak pidana Narkotika dan diduga pelaku bandar.

Terungkapnya kasus ini setelah Anggota sat narkoba Polres OKU mendapatkan Informasi bahwa di salah satu rumah beralamat Dusun Baturaja Kel. Baturaja lama Kec. Baturaja timur Kab OKU diduga rumah tersebut di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dengan berdasarkan informasi tersebut, anggota Segera melakukan tindakan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat kemudian anggota menuju ke rumah yang di duga dijadikan pelaku tempat untuk Transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Sesampainya di rumah di duga pelaku, Anggota Satres Narkoba Langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LIN dan selanjutnya memanggil saksi dari pemerintah setempat dalam hal ini disaksikan oleh ketua RT. Setelah ketua RT datang kerumah, Baru dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku.”jelas kasi humas.
Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna merah motif bunga berisikan 3 bungkus berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 Gram dan 1 Ball Plastik klip bening.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saluran air pipa peralon wastafel sedangkan 1 bungkus plastik klip bening dan 1 buah skop pipet plastik di temukan di bawah saluran air pipa peralon wastafel.
” Kemudian di tanyakan kepada pelaku diakui Barang bukti tersebut Milik nya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.”Ungkap Kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH.
Dalam perkara ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti :
4 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 Gram.
1 Ball Plastik klip bening.
1 buah Dompet warna Merah Motif Bunga.
1 buah skop pipet. (*)