Banten, Sigap88news.com – Agen BRI link di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, yang merasa diintimidasi oleh oknum yang mengaku wartawan dan berujung meminta sejumlah uang jutaan rupiah dapat melaporkan kepada Polisi untuk memberikan efek jera dan tidak merambah ke korban agen lainya.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, H Edi Murpik, menjawab pertanyaan media, sehubungan pemberitaan adanya perilaku tidak terpuji dan mencoreng profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum wartawan meminta sejumlah uang kepada agen BRI Link, Senin (10/7/2023).
Ditegaskan H Edi Murpik, bahwa wartawan adalah profesi yang mulia. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan berpegang kepada kode etik jurnalistik, ia dibekali identitas (tanda pengenal) dari media dan tergabung dalam organisasi pers yang sah sebagaimana di atur Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Pihak yang merasa dirugikan jangan takut, laporkan saja oknum tersebut kepada pihak
Kepolisian. Organisasi Pers siap mendukung, dan kita secara bersama-sama memberantas oknum yang mengaku wartawan tersebut,” kata H Edi Murpik.
Menurut orang nomor satu di KWRI Banten ini, selaras Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap insan Pers dalam melakukan aktivitasnya dituntut untuk melakukan wawancara pada setiap narasumber, sebagai tindakan check and recheck, menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dan tidak melakukan intimidatif apalagi meminta imbalan sejumlah uang.
“Jika ada oknum mengaku wartawan, tapi bergaya preman dan tidak mencerminkan sebagai jurnalis, diimbau kepada masyarakat atau korban, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat berefek jera,” tegasnya.
Pernyataan Ketua KWRI Banten ini menyusul adanya pemberitaan di media yang menyebutkan Amyang, seorang Agen BRI link di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, mengaku diintimidasi oleh oknum wartawan.
Dikatakan H Edi Murfik, diberbagai media disebutkan dalam aksinya oknum wartawan itu terlebih dahulu mengirimkan pesan seolah release berita, kepada korban. Namun, apa yang ditulisnya itu diduga tidak sesuai dan tidak ada konfirmasi kepada narasumber.
“Ujung-ujungnya oknum tersebut minta sejumlah uang dengan nilai jutaan rupiah. Saya tidak mau memberi permintaan uang tersebut. Tapi, empat agen BRI link lainnya sudah menyetorkan dana senilai Rp 7 juta dengan cara patungan dan ditransfer ke Rekening BRI atas nama UU (inisial, red),” kata Amyang. (red)