Baturaja, Sigap88news.com || Unit pidsus Satreskrim Polres OKU di pimpin Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Ipda Yendra Aprizal, SH telah menangkapan 2 orang terduga pelaku pembawa BBM Bersubsidi jenis pertalite tanpa memiliki izin. Sabtu (22/07/2023) sekira Pukul 01.20 Wib.
Kedua tersangka tersebut Ed (26) dan AB (24) Keduanya warga Bedilan Kecamatan Belitang Kab OKUT.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S. Ik., MH melalui Kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH membenarkan Unit pidsus Satreskrim Polres OKU telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku pembawa BBM Bersubsidi jenis pertalite tanpa memiliki izin bersama Mobil Granmax warna putih No Pol : BG 8146 YG.
Kedua pelaku di tangkap di jalan Desa Pusar Kec Baturaja Barat kab. OKU yang sedang melintas dari arah desa pengaringan Kec Semidang Aji kab OKU menuju Belitang OKU TIMUR.
Saat itu kedua pelaku dengan menggunakan Mobil Granmax membawa diduga BBM jenis pertalite tanpa memiliki izin sebanyak 40 Derigen dengan ukuran 35 liter per derigen yang berisikan pertalite sebanyak 34 liter per drigen, yang menurut Pengakuan pelaku membeli BBM tersebut diduga dari Sukri yang beralamat di Desa Pengaringan Kec. Semidang Aji Kab. OKU.”ungkap kasi humas.
” Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polres OKU guna untuk pemeriksaan dan proses hukum.”kata AKP Budhi Santoso, SH.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna putih No Pol terpasang : BG 8146 YG dengan No ka : MHKP3CA1JHK139222 No sin: 3SZD GF2871, 1 buah BPKB AN. GUNAWAN mobil Daihatsu Granmax warna putih No Pol terpasang : BG 8146 YG dengan No ka : MHKP3CA1JHK139222 No sin: 3SZD GF2871, 40 Drigen ukuran 35 liter dengan masing-masing derigen yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 34 Liter dan 1 Selang warna kuning panjang 1,5 meter. (*)