Baturaja, Sigap88news.com || Eka Agus Irawan (37) Alamat Jl. Sumber Makmur Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, ditangkap Team Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Omi, F di POM Bensi Kemelak. Rabu (30/08/2023) sekira jam 13.00 wib.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.IK, MH melalui kasi humas Polres OKU AKP Budhi Santoso,SH membenarkan Team Resmob Singa Ogan telah mengamankan Eka Agus Irawan (37) pelaku pencurian di sebuah rumah/warung milik korban bernama Bahrudin (54) Petani/Pekebun Alamat jl. Dr Sutomo Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib.
Saat itu pelaku sedang mencari penumpang ojek, kemudian pelaku melewati rumah kontrakan yang terdapat warungnya kemudian pelaku memperlambat laju sepeda motor nya dengan melihat kearah rumah kontrakan korban.”kata AKP Budhi.

Kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya tepat di depan rumah kontrakan korban dengan cara ingin membeli rokok, Saat itulah pelaku melihat ada seorang wanita yang sedang tidur didekat etalase.
Melihat hal tersebut pelaku masuk kedalam rumah dengan tujuan mencari barang berharga dan pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil 1 unit HP OPPO A3S warna merah dan 1 Unit HP SAMSUNG.”tambahnya.
Selesai mengambil barang tersebut, saat pelaku hendak keluar. pelaku melihat didalam etalase dekat seorang perempuan yang sedang tidur terdapat banyak rokok dan pelaku mengambil 5 bungkus rokok SAMPOERNA 16, 4 bungkus rokok SURYA 16 dan 5 bungkus rokok DJI SAM SOE 12 dan setelah itu pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
” Setelah mengetahui 2 hp dan berapa rokok Dagangan nya di curi, Korban melaporkan apa yang dialami nya ke Polisi.”ungkap Kasi humas.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku diketahui bahwa pelaku sedang berada di Pom Bensin Kemelak Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
Sehingga Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Omi, F langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di Pom Bensin tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.”terangnya.
Adalun barang bukti yang diamankan, yaitu. 1 (Satu) unit HP SAMSUNG A13 Warna Peach beserta kotak, 1 (satu) unit HP OPPO A3S warna Merah, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Gear warna Hitam Merah (alat yang digunakan pelaku), 1 (satu) buah Helm GRC warna Hitam merah putih kombinasi dan 1 (satu) buah rompi Ojek warna hijau.”Pungkas Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi Santoso, SH. (*)