Surabaya, sigap88news.com – Garda Bangsa Surabaya merespon atas Surat Keputusan KPU Nomor NOMOR 614.1 TAHUN 2023 tentang PENETAPAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KOTA SURABAYA.

“KPU ini sedang sesat pikir dengan SK KPU NOMOR 614.1 TAHUN 2023 menetapkan LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI WILAYAH KOTA SURABAYA.” ucap Nasfa Uuth Akhmadie, selaku Ketua Garda Bangsa.
“Membuat aturan yang peserta pemilu kesulitan melakukan Sosialisasi dalam Kampanye” lanjut Uuth.

Merujuk pada PKPU 2023 PASAL 36 ayat 2 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye ; Lokasi pemasangan alat peraga wajib dipasang di lokasi yang dilarang KPU. Sedangkan KPU mengeluarkan SK Penetapan Lokasi.
Artinya, diluar lokasi yang ditetapkan KPU. Penyelenggara bisa menurunkan Alat Peraga Kampanye.
“Sebagai contoh, kecamatan Tandes ada 6 kelurahan. Sedangkan yang ditetapkan hanya 3 kelurahan saja yang dicantumkan. Berarti tidak boleh memasang APK di 3 kelurahan yang lain.” lanjutnya.
“Peserta pemilu hanya ingin punya aturan yang jelas, kalo dalam perjalanan seperti ini. KPU perlu di evaluasi soal kerja administarif yang sedang mereka lakukan!” tegasnya.
“Kami berharap ada tindak lanjut dri kpu surabaya, kami akan pertimbangkan untuk mengadukan kpu serta bawaslu surabaya terhadap kelalaian ini” tutup Uuth.
Saat di Konfirmasi Komisoner KPU Surabaya Subairi memilih Irit Bicara, dia hanya mengatakan ” Siap, sedang kami pelajari mas…🙏 ” tiru Pesan Jawaban Via Whatsapp. (Red)