Dianggap Tidak Sesuai Dengan AD/ART KSPSI, Pengurus DPD KSPSI Sumsel Tolak Konferdalub

Hermanto
634 Views
4 Min Read

Baturaja, Sigap88news.com || Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) KSPSI SUMSEL yang digelar pada 16 s/d 17 Desember 2023 ditolak oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD) KSPSI Sumatera Selatan.

Penolakan ini dilakukan karena Rakerda tersebut dianggap tidak sesuai dengan AD/ART KSPSI.

Ketua DPC KSPSI Ogan Komering Ulu, Amrul Alamsyah, mengatakan bahwa Sekretaris DPD KSPSI Sumatera Selatan mengadakan Konferdalub tanpa terlebih dahulu melakasanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan tidak ada koordinasi kepada Ketua DPD KSPSI Sumatera Selatan untuk meminta persetujuan.

“Pengurus Daerah secara tegas menolak Konfrensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) dilaksanakan hanya diketahui oleh Ketua Forum Penyelamat Sekretaris DPD KSPSI Sumsel yang tidak diatur dalam AD/ART KSPSI, apabila ini tetap dilaksanakan dan mendapat restu dari Pimpinan Pusat, ini merupakan bentuk pelecehan AD/ART Organisasi,” kata Amrul Alamsyah.

Amrul Alamsyah juga mengatakan bahwa DPD KSPSI merupakan gabungan dari PD-PD apabila mengacu kepada AD/ART, Syarat DPD KSPSI pimpinan Bapak Dr. H Muhamad Jumhur Hidayat adalah mempunyai 5 (Lima) PD atau 3 (tiga) DPC.

Kitapun harus mengetahui juga syarat PD dan DPC, sehingga DPD KSPSI Sumsel bisa besar. Adapun syarat terbentuknya PD Minimal memiliki 5 (Lima) PC, PC Juga harus memenuhi syarat Minimal 3 (tiga) PUK atau 500 (Lima Ratus) anggota. Untuk syarat DPC minimal 5 (lima) Pengurus Cabang dan Mempunyai 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Anggota.

Untuk melengkapi syarat tersebut tidaklah semudah membalikan telapak tangan. “SPA Anggota, SP Parekraf,SP PP,SP KSI, dan SPA KEP tetap akan menjalankan Roda Organisasi DPD KSPSI Provinsi Sumsel, dikarenakan Kami gabungan SPA hanya membutuhkan 1 SPA anggota lagi, atau kami hanya Butuh 1 DPC.

Insya Allah dalam jangka waktu 100 hari kami bisa memenuhi Syarat untuk menjadi DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan,” kata Amrul Alamsyah.

Berdasarkan keterangan ketua DPD KSPSI Provinsi Sumsel Ir. Alwi Sirajuddin PIA, efektifnya Maret 2022, setelah menerima Surat Keputusan Bapak Dr. Muhamad Jumhur Hidayat, awal menjabat DPD KSPSI Sumsel hanya ada 2 (dua ) Serikat Pekerja Anggota (SPA) yang memenuhi syarat, DPC yang masih berlaku hanya 1 DPC itupun belum memenuhi persyaratan,

“Alhamdulilah sekarang telah memiliki 5 SPA yang memang memiliki anggotanya Dan 4 DPC walaupun hanya satu yang telah memenuhi syarat.”jelasnya.

“Dengan Keluarnya 1 SPA Anggota yang ikut Konferdalub SP RTMM maka secepatnya akan membentuk dan berkoordinasi dengan PP SPA Pusat untuk memenuhi persyaratan tersebut, Kami ingin DPD dan DPC KSPSI pimpinan Bapak Dr. Muhamad Jumhur Hidayat memang benar tumbuh dari bawah yang memiliki Anggota SAH, bukan kaleng-Kaleng,” kata Amrul Alamsyah.

Amrul Alamsyah juga mengatakan bahwa Selaku Ketua PD KSI dan DPC KSPSI yang salah satu DCP yang telah memenuhi syarat sesuai AD/ART akan berkordinasi dengan PP SPTI Pusat dikarenakan ada dua PUK Yang akan bergabung Ke DPC KSPSI OKU.

Akibat penolakan tersebut, hari ini tanggal 16 Desember 2023 diadakanlah rapat yang dihadiri oleh SPA Anggota,SP Parekraf, SP PP, SP KSI, dan SPA KEP yang menyepakati Penolakan Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) KSPSI SUMSEL yang digelar pada 16 s/d 17 Desember 2023. (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *