Masyarakat dapat Berikan Tanggapan terhadap Calon KPPS hingga 28 Desember 2023

Moh Yusuf
252 Views
3 Min Read

Surabaya – Nama-nama calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang lulus tahapan penelitian administrasi telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 83.731 desa/kelurahan seantero nusantara. Pengumuman tersebut dilakukan PPS pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti papan pengumuman yang ada sekitar kantor desa atau kelurahan.

Pada fase pengumuman penelitian administrasi ini, KPU Kabupaten/Kota dapat membantu PPS mengumumkan nama-nama calon KPPS melalui website yang ada di satuan kerja (satker) masing-masing.

Rentang waktu pengumuman ini berlangsung selama 3 hari lamanya terhitung sejak tanggal 23 Desember sampai dengan 25 Desember 2023.

Jika merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, sebelum mengumumkan penelitian administrasi, PPS selaku badan adhoc yang membentuk KPPS melakukan serangkaian penelitian terhadap dokumen persyaratan yang dikumpulkan oleh KPPS selama proses penerimaan pendaftaran. Penelitian kesesuaian berkas pendaftaran ini sudah dilakoni PPS dari tanggal 11 Desember sampai 22 Desember 2023 silam.

Selanjutnya pasca calon KPPS yang lulus tahap penelitian administrasi disebarluaskan oleh PPS, masyarakat pun dapat memberikan tanggapan, saran dan masukan terhadap nama-nama calon penyelenggara pemilu di tingkat TPS tersebut.

“Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon KPPS yang dinyatakan lulus penelitian administrasi berlangsung selama 6 hari,” ujar Ketua PPK Benowo Eriek Rahmat Kuncoro, Rabu (27/12/2023) di kantornya.

Pria asal Surabaya itu menambahkan, fase ini berlangsung sejak tanggal 23 Desember hingga 28 Desember 2023. Tanggapan disampaikan langsung ke kantor PPS dengan disertai bukti pendukung.

“Harus ada bukti-bukti yang menyertainya sehingga tidak jadi fitnah. Kalau tanpa bukti kan kesannya ini tudingan tanpa dasar,” sambung almamater Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang itu.

Dia menjamin, masyarakat yang telah memberikan saran atau tanggapan akan dirahasiakan identitasnya oleh jajaran PPS. Kerahasiaan ini perlu dilakukan demi menjaga privasi warga yang turut serta mengawal jalannya rekrutmen penyelenggara pemilu yang bakal bertugas pada tanggal 14 Februari 2024 ini.

Pelibatan aktif masyarakat dalam penjaringan calon KPPS diharapkan akan menghasilkan SDM yang berintegritas dan berkualitas sehingga rangkaian saran kedaulatan rakyat di TPS mendapatkan legitimasi dari masyarakat.

“Kami berharap kerja-kerja yang dihasilkan KPPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti mendapatkan pengakuan publik,” tuntas pengampu Divisi Keuangan, Umum dan Logistik PPK Benowo tersebut. (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *