KPPS Terpilih untuk Pemilu 2024 Seantero Kecamatan Benowo Resmi Diumumkan

Moh Yusuf
271 Views
2 Min Read

Surabaya – Pasca menggelar rapat pleno pada Kamis (28/12/2023) malam untuk memilih calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus hasil seleksi, PPS di seluruh desa/kelurahan se-Indonesia pada Jumat (29/12/2023) pagi mulai mengumumkan nama-nama petugas pemilu di tingkat TPS ini.

Pengumuman deretan nama-nama penyelenggara pemilu di bawah naungan KPU tersebut dilakukan pada papan pengumuman yang ada di masing-masing desa/kelurahan atau kantor sekretariat PPS.

“Time line pengumuman calon KPPS terpilih dilakukan oleh PPS mulai hari Jumat, 29 Desember 2023 sampai Sabtu besok,” terang Ketua PPK Benowo, Eriek Rahmat Kuncoro saat melakukan monitoring di kantor PPS Sememi, Jumat (29/12/2023) pagi.

Penetapan KPPS terpilih, lanjut Eriek, menyesuaikan dengan kebutuhan KPPS di setiap desa/kelurahan. Hitung-hitungannya adalah 7 orang dikalikan jumlah seluruh TPS yang ada di setiap desa/kelurahan.

“Pengumuman calon KPPS terpilih menerangkan nomor urut 1 sampai 7 disahkan sebagai KPPS terpilih, kemudian urutan 8 hingga 14 sebagai calon pengganti,” terang dia.

Khusus Kecamatan Benowo sendiri, total kebutuhan KPPS sebanyak 1.302 orang, dengan rincian 728 orang untuk Kelurahan Sememi, 441 orang untuk Kelurahan Kandangan, 77 orang bagi Kelurahan Tambak Osowilangun dan 56 orang bagi Kelurahan Romokalisari.

Setelah resmi diumumkan, nantinya calon KPPS terpilih bakal mengupload berkas-berkas pendaftaran secara mandiri melalui sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA). Proses unggah data ini dapat dibantu oleh PPS jika calon KPPS mengalami kesulitan.

“Yang jelas calon KPPS terpilih bakal mendapat briefing terlebih dulu dari PPS perihal cara upload berkas ke SIAKBA,” papar pria asal Kota Surabaya tersebut.

Selain unggah dokumen via online, KPPS nantinya juga bakal melakukan skrining riwayat kesehatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap personal KPPS benar-benar prima ketika bertugas pada hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Sebagai informasi, masa pengabdian KPPS pemilu 2024 selama 30 hari, dimulai sejak tanggal pelantikan 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Badan adhoc di bawah KPU ini nantinya bakal menerima bimbingan teknis (bimtek) ihwal tata cara pemungutan suara, penghitungan suara dan penggunaan aplikasi Sirekap saat di TPS. (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *