Surabaya – Setelah resmi diumumkan sebagai calon KPPS terpilih hasil seleksi, selanjutnya ada sejumlah tahapan yang harus dilewati calon penyelenggara pemilu di tingkat TPS tersebut sebelum melenggang menuju penetapan pada tanggal 24 Januari 2024 nanti.
Etape berikutnya yang wajib dilewati adalah mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.
Upload berkas pendaftaran ke SIAKBA dilakukan secara mandiri calon KPPS terpilih. Dokumen yang diunggah antara lain surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, ijazah, surat keterangan sehat, KTP-elektronik hingga foto.
“Diungggah lewat SIAKBA oleh calon KPPS secara personal. Namun ketika terdapat kesulitan dapat dibantu oleh PPS,” ujar ketua PPK Benowo Eriek Rahmat Kuncoro kepada media ini, Rabu (3/1/2024).
Untuk itu imbuh Eriek, calon KPPS terpilih mulai bersiap menyiapkan kembali berkas-berkas pendaftaran untuk dipindai terlebih dahulu ke dalam format dokumen elektronik PDF. Namun demikian, pihaknya masih menunggu aba-aba dari KPU Kota Surabaya kapan dimulainya unggah berkas.
“Berkas pendaftaran calon KPPS terpilih yang sudah discan terkait kapan uploadnya ke SIAKBA nunggu arahan KPU Kota Surabaya,” urai pengampu Divisi Keuangan, Umum dan Logistik PPK Benowo itu.
Pasalnya kata Eriek, jika merujuk pada Surat Dinas KPU Nomor 1491/SDM.07.1-SD/04/2023 tentang pengunggahan data mandiri, pengisian skrining riwayat kesehatan dan pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024, disebutkan bahwa upload dokumen persyaratan calon KPPS sesuai dengan username dan password yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Nanti dikabari kalau sudah ada (informasi) kapan unggah dokumen bisa dimulai,” tuntas pria asal Kota Surabaya itu.
Sebagai informasi, KPPS untuk kontestasi Pemilu tahun 2024 mulai bekerja sejak resmi dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 kemudian berakhir di tanggal 25 Februari 2024. Nantinya mereka bakal menerima honor untuk ketua sebesar Rp. 1.200.000 sementara anggota mendapatkan Rp. 1.100.000. (Red)