Lubuklinggua, sigap88news.com – Pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib di Jalan Kayu Merbau Rt. 07 kel. Taba Lestari Kec. Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau, pada awalnya pelaku berinisial I N merasa sakit perut tanda ingin melahirkan, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter.

Pelaku ke sumur dengan membawa handuk, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menanggis, pelaku melahirkan bayi nya di semak-semak dekat sumur, setelah itu pelaku mengambil bayinya dan mengambil celana dalamnya dan celana nya warna merah, lalu pelaku langsung membungkus bayi laki-laki nya menggunakan celana dakam miliknya warna putih dan membungkusnya kembali menggunakan celana warna merah.
Kemudian pelaku langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat JOHAN lewat menggunakan motornya.
Secara tidak sengaja JOHAN melintas di jalan samping tebing di sumur tersebut menggunakan motor dan tidak sengaja melihat pelaku inisial I N sedang berada dalam sumur tersebut, tetapi tidak di pedulikan oleh JOHAN dan hanya lewat saja, merasa curiga JOHAN kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur Pelaku I N dan menyuruhnya untuk pulang.

Lalu JOHAN pergi kerumah ibunya I N untuk memberi tahu bahwa I N sedang disana dan mengajak ibunya I N ke sumur tersebut menggunakan motor, tatapi pada saat JOHAN kesana lagi, pelaku I N tidak ada lagi disana, dan IBUNYA I N melihat celana I N warna merah di dalam sumur, setelah itu JOHAN mencari pelaku I N dan bertemu dan Ibunya I N melihat bahwa perut dari pelaku I N sudah tidak hamil lagi.
Setelah itu datang lah ayahnya I N dan mencari bayinya di dalam sumur dan ayahnya I N tersebut menemukan seorang bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial I N yang di buangnya dalam sumur.
Setelah menerima laporan sehubungan dgn terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan tersebut pada tanggal 17 Maret 2024 , selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP HENDRAWAN, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU SUROSO, S.H, dan Kanit PPA AIPTU DIBYA, S.H. melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan Pelaku berinisial I N sebagai Tersangka dengan sangkaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan Setelah itu tim langsung menuju ke Rumahnya pelaku di Jalan Kayu merbau Rt. 07 kel. Taba Lestari kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau dan tersangka saat itu ditangakp tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap Tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan TSK melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap Tersangka berinisial I N dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.(Asep)