Cafe, Karaukean Harus Tutup Ungkap Pj Wako Lubuk Linggau

Editor
745 Views
3 Min Read

Luhuklinggau, sigap88news.com – Dengan adanya dua orang anak perempuan di bawah umur yang menjadi Lady Companion (LC),atau dalam istilah lainnya sebagai pemandu tamu di tempat karaukean.

Sehingga terjaring oleh pihak personil kepolisian Mapolsek Lubuklinggau Utara I Mapolres Kota Lubuklinggau kemarin,sewaktu dilaksanakan kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dengan mengadakan razia di tempat-tempat hiburan malam,seperti Cafe, karaokean hingga hiburan malam lainnya. Akhirnya mendapat tanggapan serius oleh Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) H Trisko Defriasnyah.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah menyampaikan kepada awak media (20/3),bahwa kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak Mapolres Kota Lubuklinggau sudah melakukan tindakan yang tepat. Karena dalam surat edaran atau himbauan tersebut,setiap tempat-tempat hiburan malam baik cafe maupun tempat karaokean harus dilakukan penutupan.

Jikalau sewaktu Mapolres Kota Lubuklinggau telah mengadakan kegiatan razia operasi Pekat di bulan suci ramadhan ini,dan ada kedapatan pengawai karaokean itu masih di bawah umur. Tentunya kembali lagi terhadap aturan hukum yang berlaku,apa memang mereka harus dikenakan sanksi pidana atau hanya sekedar sanksi pembinaan.

”Tergantung dengan penegak hukum tapi kami selaku Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau,berharap Penyakit Masyarakat (Pekat) harus di lakukan secara dua hal yakni efektif tindakan dan efektif pencegahan.
Selagi bisah memungkinkan untuk dibina atau diajak kejalan yang bener,karena hal ini baru saja dengar dan dapat informasinya dari media,”kata Pj Wako.

H Trisko Defriasnyah menegaskan,bahwa mulai malam ini baik itu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) serta Kabag Ops Mapolres Kota Lubuklinggau,maupun Mapolsek supaya bersinergi untuk turun kelapangan.

“ Ya kemarin Sat Pol PP Pemkot Lubuklinggau sudah melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak),terhadap tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Lubuklinggau. “ ucapnya.

Tapi wilayah Kota Lubuklinggau inikan luas,tentunya tempat hiburan malam itu sangat banyak karena Kota Lubuklinggau sebagai Kota jasa. Jadi kalau tempat hiburan malam yang satunya di tindak,mungkin di tempat lain bisah buka setelah di cek kelokasi ternyata sudah tutup.

Meskipun demikian Pemkot Lubuklinggau akan memasifkan lagi,baik itu pihak Pol PP agar bersinergi dengan Mapolres Kota Lubuklinggau maupun Mapolsek masing-masing. “Supaya memantau,terkait dengan pelaksanaan kegiatan hiburan malam mulai tempat Cafe,Karaokean hingga pristusi lainnya selama bulan suci ramadhan ini,”tegas Pj Wako.

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriasnyah mengungkapkan jikalau pada saat bulan suci ramadhan ini, ternyata masih ada tempat-tempat hiburan malam baik itu Cafe,Karaokean,Salon.

Yang mengadakan kegiatannya dan melangar aturan maupun himbauan dari Pemkot Lubuklinggau,tentu ada sanksinya yakni di surati sampai tiga kali.
Selain itu ditinjau kembali soal izin usaha milik mereka tersebut, apalagih sekarang inikan kalau soal izin sudah secara nasional sudah pakai aplikasi.

Akan tetapi,kewilayahan Tata Tertib (Tatib) harus melakukan pembinaan soalnya Tatib dan Tata Tertib Umum (Tatibum) adanya di Pemerintahan Daerah.
“Apabilah sudah disidak dan dilakukan pembinaan hinga diberikan surat peringatan,namun masih buka juga selama bulan suci ramadhan ya harus tutup,”ungkap(Asep)

TAGGED:
Share This Article