Temukan Koperasi Ilegal, Ormas DPC Badak Banten Panggarangan, Layangkan Surat Aduan

Editor
171 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Adanya temuan keberadaan praktek bank keliling berkedok koperasi di wilayah Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, Organisasi Kemasyarakatan Badak Banten surati Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Provinsi, hingga Kementerian, serta Kepolisian minta dilakukan penertiban dan pembubaran operasional.

Ormas Badak Banten mengaku banyak menerima laporan dugaan kejanggalan administrasi berupa tidak dimilikinya izin operasional kantor cabang, Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), tidak adanya RAT dan melakukan praktek perbankan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian di wilayah Lebak Selatan.

Hal ini dikatakan Asep Pahrudin Ketua DPC Badak Banten Panggarangan. Ia berharap praktek-praktek bank keliling berkedok koperasi abal-abal ini di tertibkan, dan bagi yang belum melengkapi izin sebagaimana ketentuan diharapkan segera diurus dan dinas koperasi harus lebih teliti mengawal RAT dari kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah selatan Kabupaten Lebak ini.

“Satu persatu temuan lapangan kita laporkan secara bertahap dan kita kawal bersama-sama seperti apa keseriusan Dinas Koperasi di wilayah melakukan pembinaan dan penertiban koperasi simpan pinjam yang sudah salah kaprah ini,” kata Asep Pahrudin, Rabu (08/05/2024).

Terpisah, Deden Haditiya Sekretaris Ormas Badak Banten DPC Panggarangan mengatakan saat ini pihaknya masih terus menginpentarisasi keberadaan operasional kantor KSP maupun lalu lalang operasional kolektornya untuk memperoleh sejumlah informasi keberadaan koperasi yang bermutasi jadi bank keliling liar ini, baik yang berdomisili di Lebak maupun ada yang datang dari luar Lebak.

“Saat ini kita masih menelisik keberadaan kantor operasional serta lalu lalang operasional kolektor untuk mendapatkan sejumlah informasi nama dan domisili koperasi itu sendiri, karena kerap ditemukan adanya kolektor yang berasal dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan Kabupaten Pandeglang masuk ke wilayah Kabupaten Lebak,” ungkap Deden.

Menurutnya, banyak ditemukan keberadaan kantor koperasi yang mendirikan cabang, kantor cabang pembantu yang berdomisili di kabupaten Lebak tetapi tidak mengantongi ijin Usaha Simpan Pinjam atau IUSP.

“Izin Kantor Pendirian Kantor Cabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 15/per/M.Kukm/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Serta, tidak memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sebagaimana Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jenis Perizinan dan Non-Perizinan,” papar Deden Haditiya. (AR)

TAGGED:
Share This Article