Tidak Terima Diberhentikan Sepihak dari Ketua APDESI Lebak, Usep Pahlaludin Melawan

Editor
543 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Usep Pahlaludin, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak yang diberhentikan DPD Provinsi Banten mengaku akan melakukan upaya perlawanan.

Usep menyebut pemberhentiannya oleh DPD APDESI Banten itu dinilai sepihak, tidak melakukan upaya tabayun dan konfirmasi dirinya.

“Iya jelas saya tidak terima atas pemberhentian sepihak ini, kenapa saya sebut sepihak, karena DPD tidak melakukan pemanggilan kepada saya untuk menanyakan langsung permasalahan yang sebenarnya, sehingga DPD Apdesi Banten hanya mendengar dari sebelah pihak saja,” kata Usep, kepada wartawan, Jum’at (10/05/2024).

Sebelumnya diberitakan, pemberhentian Usep oleh DPD APDESI Provinsi Banten, karena Usep dianggap telah melanggar aturan organisasi, dengan hadir di acara Munaslub Palembang beberapa pekan kemarin. Sementara sepekan sebelum digelarnya Munaslub Palembang, DPP APDESI telah mengeluarkan larangan kepada pengurus DPD maupun DPC, agar tidak hadir di acara tersebut.

Baca:
Ketua APDESI Lebak Diberhentikan ☞ https://wp.me/p9hjXO-s5q

Usep menandaskan pemberhentiannya tidak dibenarkan menurut prinsip-prinsip organisasi. Sehingga, proses pemberhentiannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena hanya berdasarkan keterangan orang lain, tidak langsung memanggil dan meminta klarifikasi kepada dirinya yang menjadi objek dari surat pemecatan itu.

“Harusnya mereka (DPD) tanya dulu atau tabayun kepada saya, jangan hanya mendengar keterangan dari sebelah pihak saja, sehingga kebenarannya akan terungkap,” ujarnya.

DPP Apdesi yang mereka jadikan rujukan itu, terang Usep, adalah DPP Apdesi yang sedang dalam kekosongan kepimpinan, karena aturan yang ada di Apdesi pimpinan organisasi itu harus Kades aktif bukan mantan Kades.

“Ketum Umum Hasil Mandataris Munas IV 2021 Jakarta kan sudah bukan lagi jadi kepala desa aktif karena sudah mengundurkan diri, itu yang harus jadi catatan,” paparnya.

Dikatakan Usep, pemecatan ini sesungguhnya tidak ada kaitan dengan Munaslub karena Munas atau Munaslub itu pesertanya DPP dan DPD bukan DPC.

“Kapasitas saya hadir di sana sebagai panitia bukan atas nama DPD Apdesi Banten. Untuk itu saya tidak terima dengan keputusan ini dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article