Belum Jelas, Warga Gagalkan PT Cemindo Gusur Warung di Sepadan Pantai Karang Taraje

Editor
535 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Pelaksanaan eksekusi penggusuran bangunan warung milik warga yang berdiri di atas lahan sepadan pantai Karang Taraje, disebut-sebut sebagai tanah negara (TN) yang diklaim dalam penguasaan hak PT Cemindo Gemilang Tbk gagal dikakukan oleh tim dari pihak perusahaan tersebut, meski telah menurunkan alat berat excavator, Rabu (22/05/2024).

Pelaksanaan penggusuran itu mendapat protes keras dan dihadang oleh para pemilik warung dan sejumlah pihak yang dimintai bantuan, lantaran mereka belum mendapat kejelasan baik dari pihak perusahaan maupun dari pemerintah.

Untuk diketahui, perusahaan tersebut mengklaim sebagai pemegang hak atas lahan yang digunakan para pedagang lokal tersebut, bahkan telah mengeluarkan surat bernomor 0052 CG – LA/IV/2024 Perihal Surat Pemberitahuan dan Pencabutan Izin Penggunaan Kawasan, tertanggal 26 April 2024.

Dalam langkah upaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, Camat Bayah Dadan Juanda, fasilitasi audensi antara para pemilik warung di sepadan pantai Karang Taraje dengan pihak PT Cemindo Gemilang Tbk, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (21/05/1024). Namun, dalam upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca :
Meski Dimediasi, PT Cemindo Bersikeras Akan Bongkar Warung Warga Di Sempadan Pantai ☞ https://wp.me/p9hjXO-saw

Hasan Sadeli, yang dikenal sebagai aktivis sosial turut memperjuangkan aspirasi para pemilik warung di sepadan pantai Karang Taraje tersebut. Menurutnya pembongkaran warung tempat mencari nafkah yang dilakukan oleh perusahaan itu terkesan arogan dan mengesampingkan musyawarah.

“Kami berharap, penanganan warung yang di sepadan pantai itu harus mengedepankan musyawarah mufakat, jangan asal bongkar saja, ingat dalam KUHP pasal 200 ayat 1 junto 402 menjelaskan bahwa barang siapa yang merusak atau membongkar bangunan liar tanpa seijin pihak berwenang/pemilik lahan yang ada di tanah milik maka bisa kena pidana 12 tahun penjara,” ucapnya.

Ingat! lanjut Hasan Sadeli, bila mau membongkar pikirkan dulu solusinya. Ini soal perut yang ga bisa nunggu sampe minggu depan atau tahun depan.

“Harus ada kepastian relokasinya ke mana dibangunnya kapan dan apakah mereka akan diprioritaskan? bertahap saja dulu sambil membangun yang di tanah Pemda, setelah selesai baru pindahkan, saya yakin warga akan nurut. Dan satu lagi, permohonan kami, pikirkan dulu pembongkaran itu sebelum solusinya ada, ingat mereka mempunyai banyak perut untuk makan, mereka juga butuh untuk berteduh dan tidur yang aman dari hujan dan panas, manusiakanlah mereka, karena mereka juga manusia, pake hati nurani bukan cuma hanya ego saja,” tegas Hasan Sadeli.

Turut hadir dan melakukan pengawalan pada peristiwa tersebut, Pemdes Darmasari, unsur Pemerintahan Kecamatan Bayah, anggota Polsek Panggarangan, Kapolsek Bayah beserta anggota, anggota Polsek Cibeber, Kapolsek Cilograng bersama anggota dan beberapa personil Polres Lebak.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Cemindo Gemilang,Tbk belum memberikan keterangan saat ditanya yang menjadi alasan dan pertimbangan tidak berlanjutnya pembongkaran/penggusuran warung tersebut apakah ditangguhkan atau dibatalkan. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article