MPP Minta Subdit 3 Tipikor Polda Banten Lakukan Uji Forensik Bangunan RSUD Cilograng

Editor
442 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) mengaku setahun yang lalu, yakni pada Mei 2023 laporkan Dinkes dan Pelaksana pembangunan RSUD Cilograng di Mapolda Banten. Namun mereka merasa aneh lantaran laporan dugaan korupsi pembangunan RSUD Cilograng di Polda Banten yang ditangani Subdit 3 Tipikor itu belum ada progres.

Guna mendapatkan kejelasan MPP kembali membuat surat permohonan uji forensik yang ditujukan ke Subdit 3 Tipikor Polda Banten, dengan tembusan ke Pj Gubernur Banten, Kejati Banten, Ombudsman Banten, Dinkes Provinsi Banten, dan BPKP Banten, tertanggal 16 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan Hasan Sadeli (Citonk), selaku koordinator MPP, kepada awak media, Jum’at (24/05/2024).

‘Kami ingin jelas terkait kasus tersebut biar tidak ngambang. RSUD Cilograng ini harus segera diisi kalau tidak bermasalah, tapi untuk memastikan keamanan dan keselamatan para pasien dan pekerja termasuk masyarakat di sana kami minta segera tuntaskan laporan kami ini,” kata Hasan Sadeli.

Hasan Sadeli mengatakan dasar yang ia gunakan sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam Pasal 3 disebutkan : “untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan harus menjamin keandalan bangunan gedung dari beberapa aspek seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan”.

“Pengujian forensik bangunan RSUD Cilograng harus dilakukan pihak penyidik, untuk memastikan gedung tersebut aman dan kuat, sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1), dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 11/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran dan bencana,” tuturnya.

“Kalau di perkotaan (disingkat Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000). Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor:
10/KPTS/2000 Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan (disingkat Kepmeneg PU No.
10/KPTS/2000),” lanjutnya.

“Bahkan tertuang juga dalam PerMen PU No 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung
Permen PU No 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan, Permen PU No 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Dan Permukiman Departemen Pemukiman
Dan Prasarana Wilayah Nomor: 58/KPTS/DM/2002 Tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran Pada Bangunan Gedung (disingkat Kepdirjen
Kimpraswil No. 58/KPTS/DM/2002),” bebernya.

Oleh karena itu Hasan meminta kepada Polda Banten melalui Subdit 3 Tipikor Polda Banten untuk melakukan uji forensik.

“Untuk memastikan kualitas bangunan RSUD tentunya bangunan harus aman untuk digunakan oleh pekerja, masyarakat dan pasien, dengan ini kami masyarakat peduli pembangunan meminta kepada Polda Banten melalui Subdit 3 Tipikor Polda Banten, untuk melakukan uji forensik pada bangunan RSUD Cilograng tersebut, yakni melakukan pemeriksaan/persyaratan keandalan bangunan gedung sudah sesuai spesifikasi dan hasilnya selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh pemilik/pengelola gedung, pemerintah dan APH, untuk melakukan upaya hukum yang berkaitan dengan pidana dan perbaikan guna terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung secara menyeluruh agar bisa di gunakan,” tandas Hasan.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Bayah, AM Erwin Komara Sukma, berharap jika masih ada permasalahan agar segera diselesaikan menurut aturan yang berlaku, sehingga RSUD Cilograng bisa beroperasi sesuai harapan masyarakat.

“Kami berharap RSUD Cilograng segera dioperasikan, termasuk rekrutmen tenaga kerja segera dilakukan. Saya dengar Alkes dan pasilitas lainnya sudah komplit, maka diharapkan untuk segera beroperasi, ucapnya. Terkait soal masalah hukum yang sedang ditangani Polda Banten, kami pun sepakat untuk memastikan bangunan tersebut aman sebab dalam masa pembangunannya terjadi benerapa kali masalah terkait pisik atau material yang digunakan sehingga butuh pembuktian untuk memastikan bahwa bangunan itu aman. Saya sepakat agar Polda Banten lakukan uji forensik bangunan RSUD Cilograng untuk memastikan terciptanya bangunan gedung yang berkualitas sesuai fungsinya dan aman bagi
Penghuninya,” terang Erwin. (AR)

TAGGED:
Share This Article