Banten, Sigap88news.com – Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania, Adi Firman meminta kepada para simpatisan, pendukung, keluarga besar serta semua pihak-pihak yang telah membantu memenangkan Calon Legislatif DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Banten meliputi Kabupaten Pandeglang dan Lebak, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Permintaan itu dilontarkan Adi Firman dikarenakan saat ini terdapat sebuah dinamika yang berkembang di masyarakat terkait opini opini menyesatkan dan terkesan membuat gaduh yang mengatakan jika Tia Rahmania kalah di Mahkamah Partai.
“Saya meminta agar semuanya tenang dan tidak terkena provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami yakin semuanya akan berjalan dengan lancar dan hasilnya sesuai dengan kehendak rakyat,” kata Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania, kepada Wartawan, Ahad (09/06/2024).
Kata Adi Firman, sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi di dapil Banten I sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Jumlah suara yang cukup signifikan tersebut juga telah ditetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di jakarta tanggal 20 maret 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Adi Firman, ditengah perjalanan, Tia Rahmania mendapatkan gugatan dari caleg kompetitor ke Bawaslu Provinsi Banten atas fitnah tuduhan penggelembungan suara baik secara administrative. Namum hasilnya gugatan itu sama sekali tidak terbukti dan telah diputuskan secara sah dan meyakinkan dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten bahwa Tia Rahmania tidak melakukan tuduhan keji tersebut.
Adapun putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif. Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 mei 2024 dengan status laporan.
“Hasinya ya tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Adi Firman.
Tidak selesai sampai disitu, gugatan pun berlanjut ke Mahkamah Partai. Bahkan sampai saat ini, pihak Tia Rahmania telah mengikuti tahapan prosesnya dengan menyampaikan fakta-fakta dilapangan, untuk menepis semua tudingan yang tidak berdasar dan mengada-ada oleh kompetitor.
Tentunya kata Adi Firman, pihaknya sebagai kader partai menghormati proses yang sedang berlangsung. Ia meyakini bahwa mahkamah partai akan menjaga mandat rakyat yang diberikan, serta tidak akan serampangan dalam memutuskan hasil, dan akan berpedoman kepada sumber-sumber hukum yang sah bukan atas dasar opini menyesatkan yang dibangun oleh kelompok tertentu yang tidak berdasar dan bertanggungjawab.
“Kami juga meyakini bahwa Mahkamah Partai akan melegalisasi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI Dapil Banten I dari Partai PDI Perjuangan. Yang hak adalah hak yang bathil adalah bathil,” tukasnya. (AR_red)