Lilis Seret Nama Mantan Kades Ciruji Bertanggung Jawab Atas Penyimpangan BLT DD 2022 / 2023

Editor
448 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Mantan Kepala Desa Ciruji, Desi, diseret untuk bertanggung jawab dalam kasus dugaan penggelapan (penyimpangan) Dana BLT DD tahun 2022 hingga Juni 2023. Hal itu diungkapkan Pj Kades Ciruji yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana BLT DD miskin ekstrim yang sedang disorot komisi I DPRD Lebak.

“Saya hanya bertanggung jawab dari Juni 2023 hingga Juni 2024, sebelumnya dari 2022 hingga Juni 2023, merupakan tanggungjawabnya bu Desi selaku Kades Ciruji saat itu,” ujar Lilis melalui telepon, Jumat (05/07/2024).

Karena itu kata Lilis, Jikapun terdapat penyimpangan terhadap penyaluran dana BLT DD tahun 2022 hingga Juni 2023, itu menjadi tanggung jawabnya Kades Desi.

“Untuk yang selama saya menjabat Pj Kades Ciruji sudah saya klarifikasi juga di Kejaksaan, Senin (01/07/2024),” kilahnya.

“BLT DD 2024 clear, berkas kerja 2023 yang sudah ada di foto copy dan yang belum dibawa saat dimintai keterangan kemarin, sudah lengkap siap diserahkan, karena data salur dah siap,” terang Lilis.

Sebelumnya diberitakan, Buntut Dugaan Penggelapan dana BLT DD miskin ektrim, Pj Kades Ciruji Lilis Hendayani, Kamis (04/07/2024) membuat surat pengunduran diri dari jabatan Pj Kades Ciruji, dan telah disampaikan ke camat setempat, hari itu juga.

Dalam suratnya, Lilis berdalih bahwa pengunduran dirinya dari jabatan Pj Kades Ciruji tersebut, karena mau fokus pada jabatannya sebagai Kasi Kesbangsos Kecamatan Banjarsari.

Diketahui , Pj Kades Ciruji Lilis diduga menggelapkan dana BLT Miskin Ekstrim Tahun 2024. Pasalnya, semestinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per triwulan mendapat bantuan sebesar Rp 900.000,-, tapi setiap KPM hanya menerima Rp 300.000,-.

Kasus dugaan penggelapan dana BLT Miskin Ektrim Desa Ciruji ini, terungkap setelah Anggota Komisi I DPRD Lebak Musa Weliansyah menerima laporan dari warga penerima manfaat.

BLT DD Ciruji, tahun 2022 sebanyak 158 orang. Rp 568.800.000,-, tahun 2023 sebanyak 70 orang Rp 252.000.000,-, dan tahun 2024 sebanyak 36, KPM nilainya Rp 129.600.000,-. (Red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *