BBP Pertanyakan Dugaan Pengendapan BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2

Editor
122 Views
5 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Banjarsari menggelar Audiensi soal dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2, bertempat di Kantor Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Banten , Selasa (09/07/2024).

Audiensi dihadiri oleh pengurus jajaran BBP DPAC Banjarsari, perwakilan DPAC se-zona 6, Camat Banjarsari, Kepala Desa Bojongjuruh, dan perwakilan dari Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Banjarsari, serta rekan-rekan dari media cetak dan online.

Saat audensi berlangsung Jais Anggara dari BBP menyampaikan beberapa hal yang tercantum dan dipertanyakan dalam surat audiensi BBP DPAC Banjarsari pada Sumantri selaku Kepala Desa Bojongjuruh, seperti adanya kejanggalan dan dugaan korupsi dalam realisasi BLT DD triwulan 2 Desa Bojongjuruh.

Selain itu, Jais Anggara juga mempersoalkan adanya keluhan dari keluarga penerima manfaat (KPM) triwulan 2 yang belum diterima hingga awal bulan Juli tahun 2024, dugaan kegiatan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tahun 2024 yang dalam pengalokasiannya dianggap tidak transparan, serta dugaan akibat lemahnya pengawasan dari BPD Bojongjuruh. Bahkan Jais menyebut kurangnya pembinaan dan pengawasan dari Camat Banjarsari terhadap kinerja Kepala Desa Bojongjuruh.

Mendengar tudingan tersebut, Sumantri tidak membantah. Malah ia mengatakan bahwa pengendapan dan pengambilan uang BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2, dari Bendahara yang telah dipinbuk dari rekening kas desa dan dipegang dirinya, adalah untuk diversifikasi.

“Khawatir diantara 26 KPM yang mendapatkan BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2 ada yang telah meninggal dunia ataupun lainnya, sehingga perlu diverifikasi terlebih dahulu,” dalih Sumantri.

“Yang pertama yang perlu saya jelaskan, kenapa diendapkan atau kenapa misalnya kenapa diambil gitu, yang pertama adalah kita harus verifikasi dulu, terhadap KPM, kalau KPMnya meninggal, itu seperti apa, gitu yah. Jadi intinya, alhamdulillah pak Camat, hari ini juga sudah dibagikan. Jadi penerima KPM itu benar-benar yang memenuhi kualitas sesuai dengan aturannya, jadi seperti itu. Dan, untuk hal-hal lain, saya mungkin, pak Jais saya minta maaf ada WA gak diangkat, segala macam tidak diangkat, karena memang handphone saya lagi trebel (trouble _red) yah. Kadang-kadang baca sendiri, naik-naik sendiri yah, jadi hal itu saja yang saya sampaikan untuk sementara, bahwa untuk Desa Bojongjuruh sesuai anjuran pak Camat, BLT Triwulan itu jatuhnya tanggal-tanggal sekian,” terang Sumantri.

Sedangkan Camat Banjarsari Mahfud Basyir mengelak tudingan yang ditujukan terhadap dirinya.

‘Kita sering melakukan pembinaan dan pengawasan kepada desa-desa. Disamping BLT ini juga tentang fisik, saya sering sampaikan agar kepala desa jangan sekali-kali menyalahgunakan dana desa. Terkait dugaan-dugaan kelemahan camat, perlu saya sampaikan juga bahwa camat sangat memperhatikan ini, buktinya setelah pencairan, kita utus petugas kecamatan, kita menugaskan melalui Pol. PP dan yang lainnya,” kilahnya.

Sementara Herdi Sudrajat, selaku Pembina BBP DPAC Banjarsari yang turut hadir dalam acara audiensi, dirinya berpandangan bahwa yang disampaikan Kepala Desa Bojongjuruh itu tidak masuk logika.

“Baik, saya coba terima alasan Kepala Desa, Pak Lurah Sumantri. Cuma terkait verifikasi kan bisa dilakukan sebelum uang dipinbuk dari rekening kas desa, apalagi BLT DD Bojongjuruh Triwulan 2 ini, periodenya dari bulan April, Mei, Juni, kenapa tidak dilakukan diantara bulan-bulan tersebut? Verifikasi paling 3 ataupun satu minggu juga selesai tidak membutuhkan waktu lama, buat apa ada Prades yang digaji oleh negara jika tidak bisa memverifikasi penerima BLT ini,” ucapnya.

Herdi sangat menyesalkan lantaran pihak-pihak yang diminta hadir dalam surat audensi tidak ikut menghadiri.

“Saya sedikit meyesalkan beberapa pihak yang diundang dalam surat audiensi, tidak bisa dihadirkan seperti BPD, Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi Ekbang Desa Bojongjuruh, serta KPM tidak hadir, padahal dalam surat audiensi dipinta untuk dihadirkan,” ujarnya.

“Saya merekomendasikan dua hal kepada pihak pak Camat, pertama agar penerima Bansos seperti BLT, PKH, BPNT dan Bansos lainnya di seluruh desa yang ada di Kecamatan Banjarsari agar diverifikasi ulang, karena ada beberapa orang yang diduga tidak layak tapi mendapatkan. Dan yang kedua, saya harap pak Camat merekomendasikan pada seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Banjarsari, agar memampang KPM Bansos tersebut di papan informasi desa untuk keterbukaan informasi publik,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Mahfud Basyir, Camat Banjarsari berterima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh seluruh peserta audiensi dan menyampaikan aspirasinya. Ia berharap kedepan bisa memperbaikinya, demi kemajuan Kecamatan Banjarsari. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *