Saling Klaim Tanah Berujung Pelaporan Polisi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT MII

Editor
484 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88nrws.com – PT MII menjelaskan perihal saling klaim dengan masyarakat terkait kepemilikan tanah di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dan alasan pelaporannya yang berujung pada urusan hukum.

PT MII melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum JIMI SIREGAR & PARTNERS, Jimi Siregar, S.H., M.H., memberikan klarifikasi tertulis sebagai mana yang tersebar di medsos, Jum’at (26/07/2024).

Menyikapi ramainya pemberitaan-pemberitaan terkait sengketa tanah yang terletak di Desa.Sukarame (Desa Sukatani _red), Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, antara PT. MII dengan oknum masyarakat, yang menurut hemat kami, tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya, perkenankan kami dari Kantor Hukum JIMI SIREGAR & PARTNERS, selaku Kuasa Hukum dari PT. MII, dengan ini menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :

1. PT. MII, menghormati pihak-pihak yang ingin memberikan pembelaan/pendampingan kepada masyarakat , dan berharap pembelaan/pendampingan didasari atas fakta dan keadaan yang sebenarnya.

2. Terkait pemanggilan terhadap masyarakat oleh pihak Kepolisian, bahwa PT. MII telah membuat Laporan Polisi, atas tindakan oknum warga, yang telah melakukan pemalangan pintu empat villa milik PT. MII, bukan karena tidak ada ijin menggarap dari PT. MII.

3. PT. MII juga telah membuat laporan terhadap dugaan tindak pidana pengancaman yang juga dilakukan oleh oknum warga yang sama, atas adanya pelarangan dan pengancaman kegiatan pengajian di villa PT. MII, padahal kegiatan tersebut telah berjalan selama 1,5 tahun sebelum adanya permasalahan.

4. Terkait adanya pernyataan, bahwa tanah PT. MII, adalah tanah terlantar, dengan tegas kami membantahnya, karena faktanya tanah milik PT.MII tersebut dikelola oleh PT. MII dan apabila ada masyarakat yang hendak menggarap, sebagian diijinkan.

5. Terkait legalitas, PT. MII telah memiliki legalitas sejak tahun 1994, diawali dengan adanya Surat Pelepasan Hak Tanah Garapan yang ditanda tangani Kepala Desa Sukarame, Camat Malingping (sebelum pemekaran menjadi Wanasalam), Kepala Kantor Pertanahan Lebak, telah ada SPPT PBB dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

6. Bahwa selama ini PT MII coba bersabar dan menahan diri atas adanya fitnah-fitnah dan intimidasi-intimidasi yg diduga dilakukan oknum warga, dimulai adanya pengusiran beko pada saat bekerja, pemalangan villa, pelarangan & pengancaman kegiatan pengajian dan tindakan lainnya, oleh karenanya guna menghindari terjadinya konflik di lapangan, PT. MII menempuh jalur hukum, karena upaya mediasi yang ditawarkan tidak direspon baik.

7. Bahwa apabila masyarakat memiliki tanah di atas tanah PT. MII kami sedari awal telah meminta masyrakat menunjukkan bukti2nya atau silahkan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran atas kepemilikan tanah milik masyarakat.

8. Bahwa kami menghimbau agar masyarakat atau pendampingnya, tidak melakukan tindakan atau menyebarkan berita-berita yang tidak sesuai fakta sebenarnya, yang mana dapat merugikan klien kami PT. MII, dan apabila masih terjadi fitnah-fitnah dan tindakan-tindakan melawan hukum, dengan berat hati, kami akan kembali menempuh jalur hukum.

Demikian klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum pihak PT. MII. Namun begitu, PT. MII mengucapkan terimakasih atas perhatian terhadap klarifikasi yang telah dibuat pihaknya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengaku prihatin atas pemanggilan sejumlah warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, oleh Polres Lebak, terkait sengketa lahan yang diakuinya.

Menurut Musa sebagaimana rilisnya yang diterima redaksi, pemanggilan sejumlah warga tersebut oleh Polres Lebak, karena warga dinilai tak mempunyai ijin dari pihak PT Malingping Indah Internasional (MII), sebagai pihak yang mengklaim pemilik ijin HGB.

Padahal, kata Musa berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum ijin HGB itu terbit.

Baca :
Klaim Tanah, Warga Sukatani Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Lebak Minta Pj Bupati Turun Tangan ☞ https://wp.me/p9hjXO-sy5

(Red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *