Banten, Sigap88news.com – Tragedi memilukan yang berujung hilangnya nyawa seorang anggota Satpol PP yang menjadi korban saat betugas menjaga keamanan aksi demo tertimpa pagar roboh karena dorongan massa, pada 23 September 2024 lalu menuai sorotan.
Pihak Kepolisian Polres Lebak telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka
pelaku pengrusakan pagar pintu gerbang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Lebak, yang terjadi dalam aksi unjuk rasa yang digelar Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) hingga mengakibatkan dua anggota satpol PP Kabupaten Lebak menjadi korban.
Tokoh LSM Lebak, Yayat Ruyatna dalam keterangannya kepada media ini mengaku, selaku warga masyarakat Kabupaten Lebak dirinya merasa sangat prihatin dan ikut berduka cita atas gugurnya salah satu anggota Satpol PP terbaik tersebut.
“Sebagai warga masyarakat Kabupaten Lebak saya sangat menyesalkan adanya kejadian ini. Secara pribadi dan organisasi saya mengucapkan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas gugurnya salah satu putra terbaik Lebak, anggota satpol PP yang meninggal paska terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan gedung dewan akibat luka-luka yang dialaminya ketika mengamankan aksi, semoga mendapat tempat yang layak disisi-Nya, aamiin…” ucapnya lirih, Ahad (13/10/2024).
Terlepas dari itu, Ketua Forum LSM Lebak tersebut mempertanyakan terkait Standar Operation Prosedur (SOP) penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Ia menilai ada hal yang luput dari perhatian dan sorotan publik soal SOP pengamanan yang dilakukan oleh anggota satpol PP saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa.
“Yang perlu kita fahami dan tidak boleh kita lupakan, insiden dalam aksi unjuk rasa tersebut harusnya tidak terjadi jika semua pihak terutama pihak keamanan, melaksanakan dan melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang sesuai dengan Standar Operation Prosedur (SOP) guna mengantisipasi hal terburuk yang bisa saja terjadi di lapangan, kata Yayat Ruyatna, Ketua Forum LSM Lebak.
“Kita semua tahu, tugas cakupan personel Satpol PP sangat luas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan Pemda Lebak. Dalam hal ini saya ingin mengkritisi betapa rapuhnya tingkat keamanan personil Satpol PP ketika bertugas karena tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa dipakai sebagai alat pertahanan diri dari potensi serangan ataupun gangguan terhadap kerja petugas (Satpol PP) di lapangan. Disisi lain adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak DPRD dalam hal ini Sekwan yang membiarkan Kondisi Pintu Gerbang Dewan yang sudah rusak bahkan berkali-kali roboh disaat ada aksi dan hanya diikat oleh sebuah tali rapia sehingga baru didorong 2 atau 3 kali sudah roboh. Aspek ini saya kira perlu juga dikemukakan kepada publik agar kita objektif dalam melihat sebuah kejadian atau persoalan yang terjadi dan menjadi konsumsi publik. Harus diakui bahwa ini adalah kelemahan dan kelalaian dalam mengimplementasikan Perbup nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak,” terang Yayat Ruyatna.
Lebih lanjut Tokoh LSM kelahiran Carucub Kecamatan Cibeber di bagian selatan Kabupaten Lebak ini menyoroti tidak maksimalnya pengamanan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan ketika ada potensi kericuhan atau chaos dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai penanggung jawab Kamtibmas dalam menyikapi persoalan ini, terlebih sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi. Tetapi dengan adanya kejadian ini perlu ada evaluasi dari pihak kepolisian dalam hal pengawasan dan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian. Jadi pada intinya persoalan ini jangan hanya dilihat dari satu sudut pandang saja. Tetapi, terjadinya tragedi ini adalah kesalahan disemua lini yang harus diperbaiki, agar kedepan, dalam menjalankan demokrasi kita selalu mengedepankan kedamaian dan etika. Oleh karena itu pihak keamanan termasuk kepolisian dan Sekwan harus ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)