Sampang, sigap88news.com – Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo akan memanggil oknum Pj kepala desa di Kecamatan Tambelangan yang diduga melanggar netralitas ASN.
“Iya besok kami akan memanggil PJ Kades yang kecamatan Tambelangan, kita ingin netralitas ASN sesuai dengan realnya,”tegas Kepala Inspektorat Sampang, Rabu (23/10/2024).
Pemanggilan tersebut untuk dilakukan pembinaan kepada oknum ASN agar tidak mengulangi kejadian serupa. Menurutnya berkaitan sanksi terhadap oknum ASN itu kembali pada analisa saksi melalui pengumpulan bukti.
“Itu beda-beda penafsirannya itu tergantung bukti yang dikumpulkan dan bisa dianalisa melalui saksi-saksi. Jadi misalnya ya kejadiannya di mana, kapan, acaranya apa, itu nanti bisa menentukan dan fotonya kapan itu jadi itu tergantung konteksnya,”ungkap Ari.
Jika semisal terbukti oknum Pj Kades tersebut terlibat dalam politik praktis yang diakibatkan menghadiri acara kampanye salah satu paslon bahkan foto bersama dengan pose satu jari, maka akan ada tiga sanksi yang menunggu oknum ASN sebut.
“Terbukti pun yang diadukan apa, kalau semisal fotonya di bukan forum politik kampanye itu berbeda dengan foto ketika menghadiri kampanye. Kalau foto menghadiri kampanye, kemudian foto bersama dengan paslon itu beda, itu sangsinya sedang ke atas. “ terangnya.
Ari menyebutkan ada beberapa sanksi yang bakal diterima jika terbukti terlibat dalam politik praktis, diantaranya yaitu penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat 1 tahun, dan yang berat yaitu penurunan jabatan dan pemberhentian dari jabatan.
“Yang dimaksud dengan sedang ke atas itu sanksinya penundaan kenaikan pangkat, kemudian penurunan pangkat 1 tahun dan yang berat ini penurunan jabatan dan pemberhentian dari jabatan,”terangnya.
Kendati demikian, berkaitan dengan netralitas ASN terbagi menjadi dua bagian, yaitu sebelum penetapan bakal calon dan setelah penetapan bakal calon.
“Nah sesuai dengan surat edaran BKN setelah penetapan bakal calon ini netralitas ASN ada di Bawaslu, jadi semua aduan-aduan atau laporan pada kami itu nanti akan saya koordinasikan dengan Bawaslu,”paparnya.
“Dan sangsinya itu Bawaslu sudah memiliki koordinasinya dengan BKN Badan kepegawaian negara ada tim di sana yang nanti rekomendasinya dikembalikan ke Sampang untuk di sanksi apa,”imbuhnya.
Namun, sampai saat ini warga net masih menunggu seperti apa keputusan Bawaslu terhadap oknum PJ Kades Barung Gagah tersebut yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis atau melanggar netralitas ASN. (Red)