Sampang, sigap88news.com – Pj Kepala Desa Kemuning Ach. Badrut Tamam melayangkan surat pengunduran diri. Padahal dia baru ditetapkan sebagai Pj kades kemuning pada tanggal 10 September 2024.
Jika dihitung dari tanggal penetapan tersebut, Kasi Tantrib kecamatan Torjun itu menjabat sebagai sebagai Pj Kades Kemuning hanya 3 bulan kurang 7 hari.
Dalam surat tersebut dia menyebut alasan memundurkan diri dari Pj Kades Kemuning lantaran keterbatasan kompetensi tentang tata kelola Pemerintahan Desa serta kesibukan sebagai ASN (Kasi Trantib) di Kecamatan Torjun.
“Sehubungan dengan Keputusan 100.3.3.2/435/KEP/434.013/2014 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kamuning Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang yang ditetapkan di Sampang pada tanggal 10 September 2024. Mengingat keterbatasan kompetensi kami tentang tata kelola Pemerintahan Desa serta kesibukan kami sebagai ASN (Kasi Trantib) di Kecamatan Torjun, maka terhitung 29 Nopember 2024 mengundurkan diri dari tugas tambahan sebagai Pj. Kepala Desa Kamuning,” tulis dia dalam isi surat permohonan tersebut.
Terkait pengunduran diri itu, PLH Camat Sampang Tri Jayadi membenarkan adanya surat permohonan pengunduran diri dari Pj Kades Kemuning.
” Iya kemarin ngadep saya pertanggal 29 November, dia mengajukan permohonan pengunduran diri ke saya,”ujarnya Selasa (3/12/2024).
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Camat Sampang menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut sudah masuk, namun dirinya saat ini masih di luar kota yaitu di malang. (Ari)